Meski Sudah Beristri Enam, Paman ini Tega Garap Keponakan Sendiri

Ilustrasi

KILASRIAU.com - Tengku Bahtiar alias Ayah Afi, 63, terdakwa kasus pencabulan dengan keponakannya sendiri dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di PN Medan, Selasa (6/11).

Selain dituntut 10 tahun penjara, terdakwa juga didenda 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 81 ayat 2 yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,” tukas JPU S Silaban dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 5, PN Medan.

Tuntutan terhadap terdakwa cabul ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) S Silaban di hadapan Ketua Majelis Hakim, Sri Wahyuni Batubara di PN Medan, Selasa (6/11/2018).

Dalam persidangan terungka bahwa terdakwa yang memiliki enam istri ini sudah melakukan aksi bejatnya itu selama bertahun-tahun kepada korban sebut saja Bunga, 15.

“Meminta kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda 100 juta subsidair 3 bulan kurungan,” tukas JPU S Silaban dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 5, PN Medan.

Seusai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim menutup persidangan dan melanjutkannya pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) terdakwa.

Sebelumnya, dalam dakwaannya, Jaksa menyebutkan, terungkapnya kasus ini bermula saat korban cerita kepada kakaknya bahwa telah dinodai pelaku yang merupakan pamannya (suami dari adik ayahnya).

Perbuatan keji itu sudah berlangsung lama yakni saat korban tinggal di rumah pelaku setelah tamat SD hingga terbongkar saat korban duduk di bangku kelas 2 SMP.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban bersama keluarganya melapor ke Polda Sumut hingga akhirnya pelaku ditangkap dan diadili.






Tulis Komentar