Warga Asal Aceh Ditangkap KPPBC Dumai Usai Seludupkan Sabu-sabu dari Malaysia

Tersangka Zu (33) ditahan pihak KPPBC Dumai.

DUMAI, KILASRIAU.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Dumai mengamakan seorang warga Aceh berinisial Zu (33) tahun, Jumat (09/11/2018).

Dia ditahan karena menyeludupkan diduga narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia seberat 102 gram di pelabuhan penumpang internasional Pelindo Dumai.

Untuk memuluskan niatnya, tersangka Zu menyembunyikan barang haram tersebut di dalam sepatu yang digunakan tersangka selama dalam perjalanan dari Muar, Johor, menuju Kota Dumai menggunakan MV Mutiara Mas.

Informasi yang berhasil dihimpun di kantor KPPBC Dumai menyebutkan, kejadian tersebut bermula ketika petugas yang sedang melakukan pengawasan terhadap penumpang yang datang dari Johor, Malaysia menemukan tersangka dengan gerak yang mencurigakan.

Dengan melakukan pemeriksaan x-tray petugas menemukan 1 bungkus serbuk putih di dalam sepatu tersangka di duga narkotika jenis sabu sabu yang belakangan diketahui seberat 102 gram.

Saat ini pihak KPPBC Dumai masih melakukan pemeriksaan tersangka yang digiring ke kantor KPPBC Dumai.






Tulis Komentar