Warga Asal Aceh Ditangkap KPPBC Dumai Usai Seludupkan Sabu-sabu dari Malaysia
DUMAI, KILASRIAU.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Dumai mengamakan seorang warga Aceh berinisial Zu (33) tahun, Jumat (09/11/2018).
Dia ditahan karena menyeludupkan diduga narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia seberat 102 gram di pelabuhan penumpang internasional Pelindo Dumai.
Untuk memuluskan niatnya, tersangka Zu menyembunyikan barang haram tersebut di dalam sepatu yang digunakan tersangka selama dalam perjalanan dari Muar, Johor, menuju Kota Dumai menggunakan MV Mutiara Mas.
- Diduga Lakukan Tindak Pidana Penipuan Dengan Modus Hipnotis, Seorang Pria Berinisial A Diamankan Oleh Polsek Reteh
- Sakit Hati Pernah Direhabilitasi, Pria Ini Ancam Anggota Polres Inhil Pakai Golok
- DPO Bandar Narkoba Yang Loncat dari Lantai 3 Hotel Labersa Akhirnya di Vonis 10 Tahun Penjara
- Pelaku Pembunuhan di Desa Pebenaan Dalam Pengejaran Pihak Kepolisian
- Masyarakat Pagar Puding Lamo, Meminta APH Kabupaten Tebo, Kapolda Jambi Perkembangan Dari Kades Sopwan Segera Ditindak Lanjut
Informasi yang berhasil dihimpun di kantor KPPBC Dumai menyebutkan, kejadian tersebut bermula ketika petugas yang sedang melakukan pengawasan terhadap penumpang yang datang dari Johor, Malaysia menemukan tersangka dengan gerak yang mencurigakan.
Dengan melakukan pemeriksaan x-tray petugas menemukan 1 bungkus serbuk putih di dalam sepatu tersangka di duga narkotika jenis sabu sabu yang belakangan diketahui seberat 102 gram.
Saat ini pihak KPPBC Dumai masih melakukan pemeriksaan tersangka yang digiring ke kantor KPPBC Dumai.
Tulis Komentar