Polres Meranti Kembali Tangkap Pengguna 'Barang Haram'

Tersangka yang diamankan Polres Meranti

MERANTI, KILASRIAU.com - Satres Narkoba Polres Meranti kembali mengamankan Satu orang diduga pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, kamis (08/11/2018). 

Pengungkapan kasus Narkoba yang marak di Meranti ini terjadi pada hari kamis 08 November 2018 sekitar pukul 22.30 WIB yang mana pelaku berinisial Sr alias Saf (34) warga jalan Handayani RT002 RW 002 Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi ditangkap atas dasar LP.A / 90 / XI / 2018 / Riau / Res Kep. Meranti/Resnarkoba, tanggal 09 November 2018.

Diduga pelaku diamankan di jalan Pelabuhan Pelindo I, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi dengan Barang Bukti (BB) 1 Paket diduga narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat kotor 0,30 gram, dan 1 unit Hp Merk Evercoss N1A warna merah.

Berdasarkan kronologis yang diterima Kilasriau.com, pada hari Kamis Tanggal 08 November 2018 Anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa di jalan Pelabuhan Pelindo I Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi ada transaksi Narkotika jenis sabu-sabu. 

Kemudian KBO Sat Resnarkoba Ipda Rahmad Wahyudi bersama Anggota Sat Resnarkoba langsung menuju ke TKP dan sesampainya di TKP tersebut, Tim menemukan seseorang dengan gerak gerik yang mencurigakan dan Anggota Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap seseorang yang mencurigakan tersebut yang mana seseorang tersebut mengaku Inisial Sr alias Saf. 

Setelah dilakukan penangkapan, tersangka sempat membuang Barang bukti berupa 1 paket diduga Narkotika jenis sabu-sabu kemudian dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat Anggota Sat Resnarkoba berhasil menemukan Barang bukti yang dibuang oleh tersangka. 

Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka Tim langsung melakukan Interogasi dari manakah tersangka mendapatkan diduga Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan tersangka mengakui bahwa ia mendapatkan diduga Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari AAN DPO. 

Menanggapi hal tersebut Anggota Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti langsung menyuruh tersangka menghubungi AAN (DPO) untuk memastikan keberadaannya, setelah keberadaan AAN (DPO) diketahui Tim langsung menuju ke tempat tersebut dan sesampainya di tempat tersebut yang bersangkutan berhasil melarikan diri.   

''Benar, Sat Narkoba Polres Meranti berhasil mengamankan satu orang diduga pelaku Narkoba. Saat ini tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Meranti guna Proses lebih lanjut, '' kata Kapolres Meranti AKBP La Ode Proyek SH.






Tulis Komentar