Kejari Meranti Tetapkan Oknum Pegawai BRI Sebagai Tersangka

Pres Release Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti

MERANTI, KILASRIAU.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti resmi menetapkan DH yang merupakan salah seorang pegawai Bank BRI Unit Teluk Belitung sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu atas dugaan tindak korupsi penyaluran kredit di BRI Unit Teluk Belitung Tahun 2015 - 2016.

"DH telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan terhadapnya sedangkan tersangka FD akan ditetapkan sebagai DPO", Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Budi Rahrjo SH MH, didampingi Kasi Pidsus Robby Prasetya SH MH, Kasi Intel Zea Ulfa SH, Penyidik Muhammad Ulinnuha, dan Sabar Gunawan, dalam Pres Release, yang digelar bertempat di Kantor Kejari Kepulauan Meranti, Kamis (8/11/2018) siang.

Budi Rahrjo menjelaskan, pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 dalam penyaluran kredit BRI unit Teluk Belitung telah terjadi fraud yang dilakukan oleh oknum pegawai BRI.

"Berdasarkan hasil penyelidikan memang benar telah terjadi tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit di BRI unit Teluk Belitung pada tahun 2015-2016," Jelas Budi.

Kemudian ditambahkan Kasi Pidsus Robby Prasetya, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauam Meranti Nomor: Print 01/N.4.14/Fd.1/03/2018 tanggal 12 Maret 2018 perkara tersebut ditingkatkan ketahap penyidikan dan telah dikumpulkan bukti untuk menjadikan terang suatu perkara.

"Hingga saat ini perbuatan melawan hukum dalam penyaluran kredit dilakukan oleh oknum yang berposisi sebagai mantri yang bertugas untuk mencari nasabah serta mengelola permohonan serta analisis kredit yang akan diberikan Bank BRI," ungkap Robby.

Dijelaskan Robby, para kedua tersangka tersebut diduga telah menyalahgunakan kewenangannya selaku mantri dalam menganalisa permohonan kredit dengan modus memalsukan atau membuat seakan akan asli dokumen agunan, surat keterangan usaha dan meminjam KTP nasabah dengan tanpa diketahui nasabah bahwa KTP tersebut digunakan untuk diajukan kredit sehingga tersangka tersebutlah yang menikmati atau menggunakan uang realisasi kredit tersebut.

Kemudian, terhadap tersangka DH berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh tim penyidik telah menikmati kredit nasabah sebesar Rp 926.782.543,- (Sembilan puluh dua enam juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu lima ratus empat puluh tiga rupiah) dan tersangka FD sebesar Rp. 842.267.378,- (Delapan ratus empat puluh dua juta dua ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh delapan rupiah). Sehingga total kerugian yang dialami negara adalah 1.782.062.261,- (Satu milyar tujuh ratus delapan puluh dua juta enam puluh dua ribu dua ratus enam puluh satu rupiah)

"Jumlah kerugian tersebut dihasilkan para tersangka melalui sekira 70 kredit atau nasabah, Perlu diketahui bahwasanya pemberian KUR terkandung didalamnya dana yang bersumber dari APBN," tutup Robby.






Tulis Komentar