Tak kunjung Dinyatakan lengkap, Berkas Dua Eks Anggota DPRD Bengkalis Bolak-Balik Jaksa-Polisi

Ilustrasi

PEKANBARU, KILASRIAU.com - Berkas dua tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Suhendri Asnan, dan Yudhi Veryantoro, tak kunjung dinyatakan lengkap (P21). Berkas tersebut sudah beberapa kali bolak-balik dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, mengatakan, berkas dua mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis periode 2009-2014 itu dikembalikan ke penyidik pada pekan lalu. "Sudah kita kembalikan minggu lalu," ujar Muspidauan, Rabu (7/11/2018).

Muspidauan menjelaskan, pengembalian berkas perkara kembali dilakukan karena masih ada petunjuk dari jaksa peneliti harus dilengkapi. Berkas yang diserahkan penyidik pada 22 Oktober 2018 lalu dinilai masih ada kekurangan.

Jaksa peneliti menunggu berkas itu segera diserahkan kembali agar ditelaah. "Kita sifatnya hanya menunggu saja. Kalau dilimpahkan lagi, kita telaah," tutur Muspidauan.

Penetapan dua tersangka baru ini berdasarkan pengembangan perkara sebelumnya yang telah menjerat 8 orang sebagai pesakitan. Delapan tersangka itu sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Mereka adalah mantan Ketua DPRD Bengkalis periode 2009-2014, Jamal Abdillah, mantan anggota DPRD,  Purboyo, Hidayat Tagor, Rismayeni dan Muhammad Tarmizi.  Mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, dan Azrafiani Aziz Rauf selaku Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis dan mantan Ketua DPRD Bengkalis periode 2014-2019, Heru Wahyudi.

Dari penyidikan yang dilakukan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas dua tersangka baru dikirim ke Kajati Riau pada  April 2018 lalu. Berkas tahap 1 pertama kali dikirim ke Kejati Riau pada 13 Agustus 2018.

Setelah diteliti, berkas ternyata belum lengkap hingga dikembalikan ke penyidik. Setelah dilengkapi berkas kembali dikirim ke Kejati dan ternyata belum juga lengkap.

Dugaan korupsi ini terjadi tahun 2012 lalu. Saat itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis mengalokasikan anggaran untuk bantuan sosial sebesar Rp230 miliar. Diduga dana tersebut disalurkan tidak pada peruntukkannya, atau fiktif.

Dalam perkara terjadi kerugian negara sebesar Rp31,357 miliar.  Angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit yang dilakukan Badan Pengasawan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Jamal, disebutkan diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan direalisasikan pencairan dana sebesar Rp83,5 miliar. Dana itu diterima sejumlah kelompok masyarakat Rp52,2 miliar.
 
Dari  pencairan itu yang diterima kelompok masyarakat yakni Rp52,2 miliar lebih. Sisanya, diduga telah menguntungkan diri Jamal Abdillah selaku ketua dan beberapa anggota DPRD Bengkalis lainnya serta. dan pengurus kelompok masyarakat, yakni sejumlah Rp31 miliar. 

Adapun sejumlah orang yang diduga ikut menikmati uang negara versi polisi tersebut yakni, Jamal Abdillah sebesar  Rp2,7 miliar, Hidayat Tagor Rp133,5 miliar, Rismayeni Rp386 juta, Purboyo Rp752,5 juta, Tarmizi Rp600 juta, Suhendri Asnan Rp280 juta, Dani Purba Rp60 juta, Mira Roza Rp35 juta, Yudi Rp25 juta.






Tulis Komentar