Anggaran Fogging Hanya Sebesar Rp 70 Juta, Giliran Urus 'Kotoran Manusia' Malah Dijatah Miliaran

Herwanissitas saat melakukan kunjungan di RS menjenguk pasien DBD

TEMBILAHAN, KILASRIAU.com - Penyediaan dana untuk kegiatan fogging 2018 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil  hanya dianggarkan sebesar Rp 70 juta. Tindakan fogging dilakukan jika disebuah daerah ditemukan lebih dari satu kasus DBD. Mirisnya, sejak Juli, dana ini sudah terserap habis.

“Dananya sudah habis sejak Juli 2018 yang lalu. Dana sebesar itu kita gunakan untuk melayani 20 Kecamatan di Inhil,” Akui Kepala Seksi surveylans dan imunisasi bidang pencegahan dan pengendalian penyakit pada Dinas Kesehatan Inhil, Herman Mahat seperti dilansir dari laman detikriau.org, senin (5/11/2018)

Namun dipastikan Herman, meskipun sudah tidak memiliki anggaran, pihaknya tetap berupaya menjalankan kegiatan, tapi solusinya dengan mengajak peran serta masyarakat setempat.

“kita masih miliki obatnya. Tapi untuk biaya pembelian solar dan bensin, kita terpaksa mengajak masyarakat untuk menyediakan secara swadaya,” Ujar Herman

“memang biasanya seluruhnya diberikan secara gratis, tapi dengan kosongnya kas untuk kegiatan ini, ya mau gimana lagi?,” Keluhnya

Herman juga memastikan kasus DBD ini akan merebak karena memang sifatnya sebagai penyakit menular dan harus segera dilakukan penanganan dengan tepat.

Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil yang membidangi masalah pendidikan dan kesehatan, Herwanissitas juga menyayangkan minimnya ketersediaan anggaran untuk kegiatan fogging. Harusnya menurut Sitas, sebagai daerah endemik DBD, Inhil harusnya memiliki anggaran yang memadai untuk melakukan tindakan penanganan kasus yang disebabkan gigitan nyamuk Aedes aegypti ini.

“Harusnya Dinas bisa selektif memilih mana kegiatan prioritas dan mana yang tidak. Inhil daerah endemik DBD, dana fogging hanya Rp 70 Juta, sementara anggaran untuk ngurus, maaf “kotoran manusia” dianggarkan miliaran rupiah. Inikan lucu,” Ujarnya

Di Inhil menurutnya, kasus DBD menjadi kejadian rutin setiap tahunnya. Harusnya dengan pengalaman ini, Dinas harus sudah memiliki langkah penanganan dan tindakan antisipasi yang terstruktur, termasuk tentunya penyediaan anggaran yang memadai.

“Pemerintah sudah berkomitmen untuk lakukan pemberantasan DBD, Dinas Sebagai pelaksana, tentunya harus bekerja secara professional menjabarkan komitmen pemerintah daerah. Ini kembali menjadi sebuah pembelajaran,” Ingatkan Sitas.

Untuk sekedar diketahui, Fogging atau tindakan pengasapan dikenal dengan fungsinya sebagai pemberantas nyamuk demam berdarah. Di beberapa wilayah, aktivitas ini sudah dilakukan secara berkala.

Kegiatan pengasapan ini menggunakan bahan insektisida untuk membunuh nyamuk dewasa penyebab demam berdarah dengue.

Walaupun menggunakan alat yang sederhana, jika dilakukan dengan benar, cara ini dapat bermanfaat untuk membunuh nyamuk.

Tindakan fogging dilakukan untuk mengubah kondisi yang telah terganggu menjadi kondisi yang lebih baik dan bersifat sementara sehingga perlu pengelolaan selanjutnya secara bertahap agar mencapai kestabilan yang diinginkan. Pada pengendalian DBD kegiatannya adalah Larvasida dan Fogging.

Fogging dilakukan jika ditemukan penderita mengalami panas tinggi sama atau lebih dari 3 orang dan/atau ada 1 orang penderita DBD positif.

Penyakit DBD adalah penyakit yang berbasis lingkungan berarti dalam penanganannya haruslah bergandengan tangan bersama dari seluruh elemen masyarakat karena kondisi lingkungan akan selalu berubah setiap saat bahkan dapat berubah dalam hitungan detik, maka peran masyarakat dalam pencegahan dan pengendalian penyakit DBD sangatlah perlu dan menentuikan keberhasilan program.

Sementara itu peran Dinas Kesehatan dalam hal ini sebagai tenaga tehnis yang pada aplikasi pelaksanaan di lapangan tentunya tidak dapat bergerak sendiri, maka dibutuhkan kerjasama seluruh jajaran SKPD/OPD terkait juga unsur yang berkompeten atau tokoh masyarakat serta semua lapisan masyarakat yang peduli terhadap pengendalian penyakit ini.






Tulis Komentar