Bawaslu Minta Kemendagri Beri Sanksi Kepala Daerah di Riau
PEKANBARU, KILASRIAU.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau berharap agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sanksi tegas kepada kepala daerah di Riau yang membawa nama jabatan saat deklarasi bersama Projo Riau beberapa waktu lalu.
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan pihaknya meminta ke depannya hal tersebut menjadi pelajaran sekaligus efek jera.
"Kondisi ini cukup sekali itu sajalah terjadi. Tahapan kampanye ke depannya masih cukup panjang, sehingga diharapkan kepala daerah tidak lagi ceroboh dalam menggunakan jabatannya," kata Rusidi, Ahad (4/11/2018)
- Bawaslu Inhil Serahkan Laporan Layanan Informasi publik Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir 2023 kepada Komisi Informasi Provinsi Provinsi Riau
- Bawaslu Inhil Ikut Sukseskan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum 2024
- Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Inhil Keluarkan Surat Himbauan Kepada KPU Terkait Larangan Membawa HP ke Bilik Suara
- Masuk Masa Tenang Bawaslu Inhil Secara Serentak di 20 Kecamatan Lakukan Penertiban APK
- Bawaslu Inhil Gelar Siaga Pengawasan Masa Tenang dan Persiapan Penertiban Alat Peraga Kampanye
Lebih lanjut, Rusidi mengatakan yang dilakukan oleh kepala daerah tersebut merupakan penyalahgunaan jabatan secara administratif, jika dalam keadaan cuti, seharusnya kepala daerah tidak menandatangani berkas apapun dengan mengatasnamakan jabatannya.
“Dalam keadaan cuti harusnya tidak menandatangani berkas apapun, itu tidak boleh, di situ pelanggarannya. Kalau kepala daerah ikut kampanye boleh-boleh saja, ada aturannya memang, tapi jangan sampai menyalahgunakan jabatan secara administratif,” cakapnya lagi.
Terakhir, ia meminta tidak hanya bagi kepala daerah, ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, sehingga pelanggaran Pemilu dapat terus diminimalisir.
Tulis Komentar