Bawaslu Minta Kemendagri Beri Sanksi Kepala Daerah di Riau

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan.

PEKANBARU, KILASRIAU.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau berharap agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sanksi tegas kepada kepala daerah di Riau yang membawa nama jabatan saat deklarasi bersama Projo Riau beberapa waktu lalu.

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan pihaknya meminta ke depannya hal tersebut menjadi pelajaran sekaligus efek jera.

"Kondisi ini cukup sekali itu sajalah terjadi. Tahapan kampanye ke depannya masih cukup panjang, sehingga diharapkan kepala daerah tidak lagi ceroboh dalam menggunakan jabatannya," kata Rusidi, Ahad (4/11/2018)

Lebih lanjut, Rusidi mengatakan yang dilakukan oleh kepala daerah tersebut merupakan penyalahgunaan jabatan secara administratif, jika dalam keadaan cuti, seharusnya kepala daerah tidak menandatangani berkas apapun dengan mengatasnamakan jabatannya.

“Dalam keadaan cuti harusnya tidak menandatangani berkas apapun, itu tidak boleh, di situ pelanggarannya. Kalau kepala daerah ikut kampanye boleh-boleh saja, ada aturannya memang, tapi jangan sampai menyalahgunakan jabatan secara administratif,” cakapnya lagi.

Terakhir, ia meminta tidak hanya bagi kepala daerah, ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, sehingga pelanggaran Pemilu dapat terus diminimalisir.






Tulis Komentar