Bawaslu Riau Umumkan Kasus Deklarasi 9 Kepala Daerah Dukung Jokowi

PEKANBARU, KILASRIAU.com - Jumat (2/11/2018) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau mengumumkan 9 kepala daerah yang mengikuti Deklarasi Projo pada 10 Oktober 2018 di Hotel Aryaduta. Dinyatakan, tidak memenuhi unsur pidana, tetapi melanggar peraturan perundang-undangan lainnya yaitu UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sehingga direkomendasikan ke Mendagri RI untuk diberi sanksi.

Keputusan tidak terpenuhinya unsur pidana pemilu tersebut diambil berdasarkan Rapat Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Riau yang digelar di aula Bawaslu Prov Riau Jalan Adi Sucipto No.284 (Komplek Transito), Pekanbaru yang berlangsung sejak pukul 14.30 sd 21.00 Wib, Jumat (2/11). Sedangkan keputusan melanggar Peraturan perundang-undangan lainnya, diambil dalam Rapat Pleno Bawaslu Riau sesaat setelah Rapat Sentra Gakkumdu.

Sebelumnya, Bawaslu Prov Riau telah meminta keterangan dari KPU Riau, pihak Panitia Pelaksana Deklarasi dan DPD Projo Riau, 9 kepala daerah se-Riau hingga pendapat ahli, baik ahli pidana maupun ahli tata negara.

Berdasarkan fakta-fakta yang telah dikumpulkan tersebut, Bawaslu Provinsi Riau menindaklanjuti dengan menggelar Rapat Sentra Gakkumdu II.

Rapat Sentra Gakkumdu dibuka oleh Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan lengkap dengan empat anggota Bawaslu Riau lainnya, yakni Gema Wahyu Adinata, Neil Antariksa, H Amiruddin Sijaya, dan Hasan. 

Sebanyak 19 orang anggota Sentra Gakkumdu hadir dalam Rapat tersebut. Peserta yang hadir antara lain AKBP Hardian Pratama Koordinator Penyidik dari Polda Riau bersama dengan KP. Yuhanies Kanit II Polda beserta 3 Orang penyidik. Kemudian, I Wayan Sutarjana Kasi KamnegTibum bersama 3 Orang Jaksa dari Kejati Riau, dan 5 Orang staf sekretariat Bawaslu Provinsi yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.

Rapat selanjutnya dipimpin oleh Gema Wahyu Adinata selaku Kordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu Riau dengan pembacaan fakta-fakta serta keterangan dari ahli yang.

Rapat yang memakan waktu lebih dari tujuh jam tersebut menghasilkan putusan tidak terpenuhinya unsur pidana terhadap sembilan kepala daerah beberapa hari yang lalu.

Selesai Rapat SG2, Kordiv Penanganan Pelangggaran Bawaslu Riau Gema Wahyu Adinata mengatakan bahwa putusan yang diambil sudah berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari para bupati/walikota serta pendapat dari ahli-ahli. 

"Hasilnya tidak terpenuhi unsur pidana, akan tetapi memenuhi unsur pelanggaran hukum lainnya, yaitu UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana kita rekonendasikan kepada mendagri agar memberi sanksi kepada mereka," jelas Gema. 






Tulis Komentar