Sekdaprov Riau Ingatkan Seluruh OPD Agar Kencangkan 'Ikat Pinggang'

Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi.

PEKANBARU, KILASRIAU.com - Pemerintah Provinsi Riau benar-benar memberikan penekanan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengencangkan 'ikat pinggang' dengan mengurangi kegiatan yang ada di OPD sebelum akhir tahun 2018 ini.

Penegasan tersebut disampaikan Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi melalui surat yang beredar di seluruh OPD, yang isinya dengan kondisi keuangan yang defisit, Pemprov Riau melakukan langkah penyesuaian untuk menghilangkan defisit dalam bentuk komitmen rasionalisasi belanja. Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari terjadinya tunda bayar, atau meminimalisasi tunda bayar. 

Menanggapi surat yang beredar tersebut, Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi, mengatakan itu dilakukan sebagai komitmen berhadapan pakta integritas di setiap OPD yang kegiatan dari awal diingatkan untuk tidak dilaksanakan, kecuali yang wajib. 

“Kita ingin OPD mencermati, bahwa masih dimungkinkan ada hal-hal yang tak prioritas. Artinya dari sisi belanja yang tidak wajib dan tak mengikat seperti sudah ada kontrak, dan beban tetap misalnya listrik, air, telefon, termasuk gaji dan TPP ini wajib dan itu tak ada masalah belanja yang tak langsung itu karena sudah kita sediakan,” jelas Sekda, Rabu (31/10/2018).

“Tapi untuk belanja langsung yang tak wajib, dan tidak ada komitmen kerja sama apapun dengan kabupaten/kota dan pihak lain, mungkin kalau itu bisa disisipkan sehingga yang wajib bisa dibayarkan,” tambahnya. 

Disinggung berapa OPD yang telah merasionalisasikan anggaran, Sekda mengatakan baru empat OPD. 
Namun ia belum bisa menjelaskan berapa besaran rasionalisasi yang telah di keluarkan. Termasuk berapa kegiatan yang nantinya akan berakibat tunda bayar terhadap kegiatan yang telah jalan pada tahun 2018. 

“Berapa jumlahnya estimasi belum kita hitung semua, kita masih proses mengumpul. Jadi kalau sesuatu itu masih berproses, tentu kita belum bisa mempublikasikan berapa kegiatan yang akan mengalami tunda bayar. Artinya dalam dua bulan ini kita tugas utama kita menyelesaikan, sehingga akhir tahun kita bisa menghitung mana yang bisa diselesaikan tahun ini dan tunda bayar,” ungkapnya. 

“Dari empat OPD itu yang ditunda bayar itu ada kegiatan yang sebenarnya bisa dilakukan reschedule, terus ada juga kegiatan yang tak bisa dilanjutkan dengan nilai hampir 500 juta. Itu kan sangat berarti bagi kita untuk menyelesaikan yang wajib-wajib, jadi itu lah tujuan dari surat itu,” katanya. 

Ditegaskan Sekda, ia sebagai koordinator keuangan di pemerintahan, mempunyai hak untuk menyelesaikan kondisi keuangan yang dijalankan. Agar pada tahun depan ketika terjadi pengalihan kepemimpinan tidak ada permasalahan di pemerintahan. Dan OPD tidak perlu mengadu ke mana-mana dengan keluarnya surat imbauan tersebut. 

“Dengan surat pemberitahuan kita tentang penekanan soal defisit itu OPD cukup datang ke kita. Saya ini kan selain ketua TAPD, saya juga koordinator keuangan daerah dan BPKAD sebagai eksekutor. Namun sesuai struktur, Gubernur itu sebagai pelaksana dan saya mendapat mandat sebagai pengelola. Mari kita rumuskan sama-sama, sehingga kepentingan Pemprov bisa diselesaikan, kita tak berpikir per OPD. Jadi OPD bisa bekerja di sistemnya Pemprov Riau, jangan bekerja dengan sistem OPD,” tegas Sekda.

Sekda kembali menegaskan, yang mempunyai anggaran bukanlah OPD, tapi kepala daerah dan didelegasikan kepada Sekda untuk pengelolaan keuangan daerah keseluruhan. Agar anggaran itu betul-betul terlaksana dan OPD juga bisa menggunakan anggaran dengan catatan harus benar sesuai dengan peruntukannya.

“Nah ketika terjadi defisit anggaran di Pemprov, sebagai pengelola saya berkewajibkan mengamankan itu. Supaya yang namanya tunda bayar tepat sasaran, jangan dengan situasi seperti ini kita membayar sesuka perut kita. Tapi ada hal-hal harus selektif, terutama mengenai urusan wajib dan beban tetap,” tutup Sekda. 






Tulis Komentar