Alamak, Anak Selatpanjang Ditangkap di Siak

Net

SIAK, KILASRIAU.com - Alamak, budak Asli Selatpanjang HK (28) warga Tanjung Sari yang tinggal di jalan Hang tuah Dusun II RT 08/RW 04 Kampung Bandar Sungai, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak ditangkap Polisi, Selasa (30/10/2018). 

Penangkapan asli Kelahiran anak Selatpanjang ini terjadi pada pukul 02:00 WIB sesuai LP-A/ 07/ X /2018/RIAU/RES SIAK POLSEK SABAK AUH. 

Tersangka ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Rumah Terlapor jalan Hang Tuah Dusun II RT 008/RW 008 Kampung Bandar Sungai, Kecamatan sabak Auh, dengan jumlah Barang Bukti (BB) 3 Buah Paket kecil diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan Berat Kotor 0,62 Gram, 1 Buah Handphone Merk Nokia warna hitam,  1 Timbangan digital, 1 buah Bong, 2 (buah) Kaca pirek, 2 Mancis, 4 pipet yang sudah dimodif, Buku Bukti Penjualan Noot Book, 1 dompet kecil bermotif bulat, dan Uang berjumlah Rp 64.000 hasil sisa penjualan.

Dijelaskan Kapolres melalui Paur Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga kepada Media ini menjelaskan,  berdasarkan kronologis penangkapan HK yang mana pada Selasa 30 Oktober 2018 sekitar pukul 02.00 WIB, didapat informasi dari masyarakat tentang sering terjadi Traksaksi Narkoba di jalan Hang Tuah Dusun II RT.008 /RW 004 Kampung Bandar Sungai, Kecamatan Sabak Auh. 

Selanjutnya, Kapolsek Sabak Auh Ipda Iswandi memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Sabak Auh Bripka Syarif Adli bersama Team melakukan penyelidikan dilapangan tentang kebenaran informasi tersebut. 

Sekitar pukul 02.00 WIB, ciri - ciri orang yang disebutkan didalam rumah yang beralamat jalan Hang Tuah Dusun II RT008/RW 004 Kampung Bandar Sungai Kecamatan Sabak Auh dan tanpa adanya perlawanan pelaku HK berhasil diamankan dan ditemukan 3 paket Narkotika Jenis sabu-sabu. 






Tulis Komentar