Ratusan Massa Kepung Kantor Pemda dan DPRD Kuansing

KUANSING, KILASRIAU.com - Ratusan Massa Kenegerian Taluk Kuantan, Kecamatan Kuantan Tengah, menggelar aksi unjuk rasa di kantor Pemerintah Daerah dan Kantor DPRD Kabupaten Kuansing, Rabu (24/10/2018) siang.

Ketua Musyawarah Besar (Mubes) Kenegerian Taluk Kuantan Emil Harda saat ditemui Riaumandiri.co, di sela-sela aksi mengatakan aksi ini untuk menyampaikan beberapa tuntutan kepada Ketua DPRD, Bupati Kuansing, Wabup, dan Sekda Kuansing. Jumlah massa aksi sekitar 500 peserta.

"Aksi kali ini merupakan aksi damai untuk menyampaikan tuntutan-tuntutan kami kepada eksekutif dan legeslatif," ujar Emil.

Lanjut Emil, adapun tuntutan yakni untuk menyikapi perkembangan terakhir dari proses pelaksanaan pembangunan yang diselenggarakan pemerintah di Kabupaten Kuantan Singingi, di antaranya memperhatikan perkembangan dan dinamika yang terjadi, baik secara nasional maupun global. 

"Maka sangat diperlukan keseriusan dan kehati-hatian daerah dalam menjalankan program pembangunan agar lebih efisien, efektif, dan optimal serta terarah pada sasaran yang tepat dan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," sebutnya.

Menurutnya, dengan semakin mengecilnya anggaran daerah, sudah selayaknya Pemerintah Daerah melakukan penajaman-penajaman dalam skala prioritas pembangunan dengan mengedepankan sebesar-besarnya pada kepentingan rakyat banyak dan urgensi program bagi perbaikan kualitas hidup masyarakat.

"Pantauan dan analisa kami belum terlihat adanya sinergi kebijakan dan kesamaan pandangan antara Bupati dan Wakil Bupati serta Sekretaris Daerah dalam melaksanakan program pembangunan, sehingga lebih banyak menimbulkan ketidakpastian dan kebingungan masyarakat," terangnya.

Selain itu, tuntutan lain yakni penggunaan Gedung UNIKS yang telah dibangun dengan menggunakan uang rakyat sesegera mungkin agar menjadi wahana mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum bagi masyarakat Kuantan Singingi. Termasuk pemanfaatan Pasar Modern dan Bangunan Hotel Kuansing agar berguna secara efisien dan efektif bagi masyarakat. 

"Perlu kami ingatkan bahwa membiarkan aset negara terbengkalai dan tidak dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan tujuan pembangunannya pada saat pengajuan anggaran adalah tindakan yang tidak sesuai dengan undang-undang dan bertentangan dengan prinsip-prinsip pembangunan yang akuntabel," tuturnya.

"Kami juga mengingatkan agar penyelesaian masalah-masalah tersebut jangan sampai membuat kegiatan-kegiatan pokok tidak dapat diselenggarakan. Apalagi membuat dana-dana yang sudah seharus dikucurkan kepada masyarakat seperti Alokasi Dana Desa (ADD) menjadi terkendala. Sampai hari ini ADD Tahap II masih menyisakan 63 desa yang belum menerima. Hal ini sangat bertentangan dengan Peraturan Bupati Nomor 1 tahun 2018 yang menyebutkan ADD tahap II dibayarkan selambat-lambatnya bulan Agustus," ucapnya.

Aksi ini langsung ditanggapi oleh Bupati Kuansing Mursini dan Sekda Kuansing. Terkait tuntuntan massa ini, Bupati memberikan aspresiasi. Sementara itu, apa yang menjadi tuntutan massa terhadap pemerintah daerah akan segera dipelajari terlebih dahulu.

"Saya atas nama Pemerintah Daerah menerima apa yang menjadi tuntutan masyarakat Kenegerian Taluk Kuantan," katanya.

Terkait banyaknya tuntutan tersebut, ia dan jajarannya akan sesegera mungkin mempelajari dan menyelesaiakan persoalan ini.






Tulis Komentar