Tidak Hadiri Panggilan Bawaslu Riau, Ini Jawaban Bupati Inhil HM Wardan
TEMBILAHAN, KALASRIAU.com - Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan mengaku tidak menerima surat pemanggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau terkait kehadirannya pada deklarasi dukungan kepada Capres dan Cawapres, untuk Jokowi-Ma'ruf Amin.
“Tak ada dipanggil, memang tak ada dipanggil. Memang tak ada, kalau ada tentu ada suratnya. Memang ada keinginan saya mau datang tapi saya dari Jakarta terlambat itu keinginan saya bukan berarti begitu,” ujar HM Wardan kepada Tribun Pekanbaru usai mengikuti Rapat Koordinasi di Gedung Engku Kelana Tembilahan, Selasa (23/10/2018).
Menurut Bupati terpilih Inhil ini, dirinya memang menerima surat pada pemanggilan pertama, namun berhalangan hadir karena sedang berada di luar kota.
- Bawaslu Inhil Serahkan Laporan Layanan Informasi publik Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir 2023 kepada Komisi Informasi Provinsi Provinsi Riau
- Bawaslu Inhil Ikut Sukseskan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum 2024
- Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Inhil Keluarkan Surat Himbauan Kepada KPU Terkait Larangan Membawa HP ke Bilik Suara
- Masuk Masa Tenang Bawaslu Inhil Secara Serentak di 20 Kecamatan Lakukan Penertiban APK
- Bawaslu Inhil Gelar Siaga Pengawasan Masa Tenang dan Persiapan Penertiban Alat Peraga Kampanye
“Yang dulu yang pertama dulu ada memang, tapi kan kita sedang di Jakarta, tanya aja sama Bawaslu. Saya ada kegiatan di jakarta dan itu sudah saya sampaikan secara tertulis,” pungkasnya sambil meninggalkan awak media.
Untuk diketahui, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau menjadwalkan pemanggilan 11 kepala daerah, terkait deklarasi dukungan kepada Capres dan Cawapres untuk Jokowi-Ma'ruf Amin yang dihadiri oleh Bupati Inhil di Aryaduta, Rabu (10/10/2018) lalu.
Kamis (18/10/2018), Bupati Inhil yang dijadwalkan menghadiri pemanggilan tahap dua bersama 6 orang kepala daerah lainnya, yakni, Bupati Bengkalis, Walikota Dumai, Bupati Kuantan Singingi, Bupati Rokan Hilir, dan Bupati Kepulauan Meranti tidak memenuhi panggilan Bawaslu Riau.
Tulis Komentar