Satu tersangka Sabu-sabu di Selatpanjang ditangkap bersama 3 Rekan nya

MERANTI, KILASRIAU.com - Sat Res Narkoba Polres Meranti berhasil mengamankan satu orang diduga pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu. Selain satu tersangka Si alias SIN, aparat juga menyeret 3 rekan pelaku lainnya, Senin (22/10/2018). 

SI alias SIditangkap pada pukul 11:30 WIB di Tempat Kejadian Perkara (TKP) 
jalan Mahmud Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika.

SI alias SI (23) warga jalan Rintis Gang Pinang RT.001 / RW.003 Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebingtinggi ditangkap bersama Barang Bukti (BB) 6 paket diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seluruhnya ± 1,20 gram, 1 unit HP merek Samsung J2 warna merah muda/pink,1 unit HP merek Samsung Senter warna biru tua, 1 buah cincin warna kuning, 1 helai celana pendek warna biru, Uang tunai sebesar Rp.340.000 diduga uang hasil penjualan sabu-sabu dan    1 unit sepeda motor merek Yamaha Xeon BM 3859 XB warna hijau. 

Sesuai kronologis yang diterima Media ini, pada hari Senin 22 Oktober 2018 sekira pukul 11.00 WIB, dimana dari hasil penyelidikan Anggota Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti bahwa SI alias SI sedang berada di jalan Mahmud Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebingtinggi diduga sering melakukan transaksi jual beli Narkoba jenis sabu-sabu ditempat tersebut. 

Kemudian, Tim yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba Ipda Rahmad Wahyudi ,SH langsung melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap pelaku, ketika dilakukan penggeledahan badan ditemukan diduga 1 paket Narkotika Jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip warna bening yang diselipkan dicincin jari tangan sebelah kanan pelaku. 

Kemudian, Tim menanyakan darimana sabu-sabu tersebut didapat dan pelaku mengaku bahwa mendapatkan sabu-sabu tersebut dari MO alias RO disebuah rumah kontrakan milik KA alias KI yang kebetulan tidak jauh dari TKP pertama. 

Kemudian, Tim langsung menuju rumah kontrakan untuk melakukan pengepungan dan penangkapan terhadap teman pelaku, dengan didampingi Saksi Ketua RW setempat dan dimana tim dapat mengamankan 3 orang pelaku berinisial MO alias RO, KS alias KI dan PA alias PA. 

Saat itu dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku SI Alias SI dan ditemukan 2 unit HP merek Samsung J2 dan HP merek Samsung senter didalam kantong celana sebelah kanan pelaku SI alias SI, setelah HP Samsung senter tersebut dibuka tutup baterainya tim menemukan 5 paket lagi diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang sengaja disimpan pelaku didalam HP tersebut. 

''Benar Sat Narkoba Polres Meranti yang melakukan  penangkapan penyalahgunaan Narkoba di wilayah Pores Meranti.  Saat ini,  pelaku dan Barang bukti sudah ada di Polres guna proses penyidikan lebih lanjut, '' kata Kapolres Meranti AKBP La Ode Proyek SH melalui Kasubag Humas Polres Meranti AKP Amir Husin. 






Tulis Komentar