Diduga Satu Oknum Honorer Sat Pol PP Meranti ditangkap akibat Sabu-sabu bersama 2 temannya

MERANTI, KILASRIAU.com - Tiga tersangka dari kasus Narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan personil Polsek Tebingtinggi, satu tersangka yang ditangkap merupakan salah satu Oknum Honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Kepulauan Meranti Jum'at (19/10/2018). 

Diketahui, gabungan dari Personil Polsek Tebing tinggi yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tebingtinggi Ipda Jimmy Andre, SH. MH telah berhasil menangkap terhadap 3 orang laki - laki yang melakukan penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang diduga jenis sabu-sabu. 

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pondok arang kelapa milik SH jalan Sidodadi Desa Alah Air Timur, Kecamatan Tebingtinggi dengan jumlah,  6 paket kecil yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 1,03 Gram, 1 buah timbangan digital merk Pocket seal,2 bungkus plastik klip pembukus sabu-sabu,  1 buah kotak rokok dunhil warna hitam, 1 buah bong yang terbuat dari botol kaca, 2  buah kaca pirek,  1 buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 buah mancis beserta kompornya, 1 unit handpone merk strawberry warna biru milik tersangka SH, dan 1 unit handpone  merk Samsung warna putih milik tersangka IS. 

Adapun ketiga tersangka yang ditangkap berinisial, SH alias KNG (38) warga jalan Budaya Gang Nurul Iman Kelurahan Selatpanjang Timur, IS alias IS (40) Oknum Honorer Sat Pol PP Meranti, warga jalan Masjid RT 004 RW 002 Desa Alah Air,  dan AN alias AN (28) warga 
jalan Kuburan Cina Nusa Indah Ujung, Kelurahan Selatpanjang Selatan. 

Adapun Kronologis yang diterima Media ini, dalam rangka Operasi Antik Muara Takus 2018 Polda Riau.  Yang mana pada hari Jum'at tanggal 19 Oktober 2018 sekitar pukul 16.00 WIB, Personil Polsek Tebingtinggi melakukan penyelidikan terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Tebingtinggi dan mendapat informasi dari masyarakat akan adanya penyalahgunaan dan peredaran narkotika di pondok arang kelapa milik SH di jalan Sidodadi Desa Alah Air Timur, Kecamatan Tebingtinggi. 

Kemudian Personil Polsek Tebingtinggi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tebing Ipda Jimmy Andre, SH. MH menuju TKP dan melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka yang mana dari hasil penggeledahan di dalam pondok ditemukan barang bukti seperti yang diatas. 

''Benar pihak kita dari Polsek Tebingtinggi berhasil mengamankan tiga orang pelaku diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba, '' kata Kapolres Meranti AKBP La Ode Proyek SH melalui Kasubag Humas Polres Meranti AKP Amir Husin. 






Tulis Komentar