Gara-Gara Barang 'Haram', Warga Guntung ini Diamankan Polisi
GUNTUNG, KILASRIAU.com - Polsek Kateman Polres Indragiri Hilir ringkus seorang pelaku tindak pidana narkotika di jalan Kesehatan Kelurahan Taga Raja Kecamatan Kateman Kabupaten Inhil. Dari tangan pelaku, Kamaruddin als Kamak (40) disita sejumlah paket narkotika jenis shabu. Sabtu (13/10/2018) sekira pukul 16.00 Wib.
"Kita berhasil amankan 4 paket sedang dan 1 paket besar serbuk bening yang diduga narkotika jenis shabu," kata Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra SIK MH melalui Kasubag Humas AKP Syafri Joni SE, ahad (14/10/2018).
Ditambahkan AKP Syafri Joni, sebagai barang bukti turut disita uang tunai senilai Rp 475 ribu, satu buah bong atau alat hisab shabu, satu unit timbangan digital berikut dua unit telepon genggam.
- Diduga Lakukan Tindak Pidana Penipuan Dengan Modus Hipnotis, Seorang Pria Berinisial A Diamankan Oleh Polsek Reteh
- Sakit Hati Pernah Direhabilitasi, Pria Ini Ancam Anggota Polres Inhil Pakai Golok
- DPO Bandar Narkoba Yang Loncat dari Lantai 3 Hotel Labersa Akhirnya di Vonis 10 Tahun Penjara
- Pelaku Pembunuhan di Desa Pebenaan Dalam Pengejaran Pihak Kepolisian
- Masyarakat Pagar Puding Lamo, Meminta APH Kabupaten Tebo, Kapolda Jambi Perkembangan Dari Kades Sopwan Segera Ditindak Lanjut
Kronologis tertangkapnya pelaku berawal sekira pukul 14.00 Wib saat petugas mendapatkan informasi adanya pelaku TP narkotika di TKP penangkapan.
Berbekal informasi, Unit Reskrim Polsek Kateman melakukan pengintaian terhadap pelaku yang ciri-cirinya telah diketahui.
Sekira pukul 16.00 Wib saat pelaku berada didalam rumahnya dilakukan penggeledahan dan penangkapan dan ditemukan barang bukti tersebut diatas di dalam kantong plastik warna hitam yang tergantung di dinding dapur tempat tinggal pelaku yang disaksikan oleh sejumlah saksi.
"Pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Kateman untuk penyidikan lebih lanjut," imbuh AKP Syafri Joni SE./ Am
Tulis Komentar