TEMBILAHAN, KILASRIAU.com - Hingga saat ini Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) belum menerima masukan terkait uji publik Daftar Caleg Sementara (DCS) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
Dari tanggal 12 – 21 Agustus KPU diketahui telah mengumumkan DCS dan melakukan Uji Publik DCS.
"Untuk publikasi (DCS) sudah kita umumkan ke media selama 3 hari. Sejauh ini belum ada (masukan masyarakat). Kalau ada masukan dari masyarakat kita akan lakukan klarifikasi,” ujar Ketua KPU Inhil Nahrawi kepada Tribun Pekanbaru, Kamis (23/8/2018).
Selanjutnya bila memang tidak ada masukan dari masyarakat, dikatakan Nahrawi, KPU menunggu pemberitahuan pengganti DCS 1 – 3 september dari Partai Politik (Parpol) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang bersangkutan.
“Penyampaian calon penganti tanggal 4 – 10 september. Kita tunggu dari parpolnya dan kita lakukan verifikasi syaratnya. Tapi untuk penggantian dalam tahapan pasca DCS hanya untuk bacaleg perempuan,” pungkasnya. (*)
Sumber : Tribunpekanbaru.com
Editor : Sdj