Peserta Aksi Kepung Kantor Pengadilan Negeri Tembilahan

Peserta Aksi Kepung Kantor Pengadilan Negeri Tembilahan

KILASRIAU.com - Setelah aksi demostrasi di Pengadilan Negeri Tembilahan tidak menemukan titik temu, peserta demo kepung Kantor Pengadilan Negeri Tembilahan.

Salah satu orator menyebutkan apabila tidak ada titik temu antar demostrasi dan pihak pengadilan maka tidak ada yang boleh pulang. "Kalau kita masih bertahan disini tidak ada yang boleh pulang termasuk pejabat pengadilan. Kepung pagar Kantor Pengadilan Negeri Tembilahan," pinta Herman saat mengumandangi orasi, Kamis (27/2/2020).

Aksi ini mereka lakukan setelah Kepala Pengadilan Negeri saat masuk kembali ke kantor dan meninggalkan peserta Aksi pasca tidak ditemukan titik temu atas permintaan peserta demostrasi meminta bebaskan Kamarek.

Hingga sekarang peserta demonstrasi terus berlanjut dan pagar kantor sudah dikerumuni oleh peserta damai melarang ada satu orangpun yang pulang.

Adapun tuntutan dari Demonstrasi Gempar ini yakni Bebaskan Kamarek. Beberapa kali dilakukan komunikasi dan tanya jawab tidak membuahkan hasil dan kepala pengadilan negeri tembilahan masuk ke ruangan.