Kauta Jamaah Haji 2020 di Inhil Kebijakan dari Provinsi

Kauta Jamaah Haji 2020 di Inhil Kebijakan dari Provinsi
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah H Guspiandi S. Ag MM

KILASRIAU.com - Kantor Kementrian Agama Republik Indonesia Kabupaten Inhil mengatakan untuk kauta jamaah haji di 2020 wewenang dari kebijakan Provinsi, Kamis (6/2/2020).

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Inhil, H Harun, SAg MPd melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah H Guspiandi S. Ag MM saat di temui langsung KILASRIAU.com mengatakan bahwa untuk kauta jamaah haji yang ada di Inhil itu kewenangan nya ada di Provinsi.

"Untuk pendaftaran haji di tahun ini seperti biasa, dan di 2020 porsinya, tergantung dari kebijakan provinsi biasanya 5.030 orang yang di ambil Provinsi" kata Guspiandi

Guspiandi menututurkan bahwa biasanya untuk kuota jama'ah haji sementara di Kabupaten Inhil diambil berdasarkan kuota terakhir jamaah haji. Sementara itu, data keberangkatan untuk jamaah pada 2020 di Kabupaten Inhil sebanyak 733 orang.

"Maka dari itu kami menghimbau kepada setiap jamaah yang telah mendaftar sebagai jamaah haji agar menjaga kesehatannya supaya bisa melakukan ibadan haji dengan sempurna. Kemudian,
untuk porsi usia lanjut itu sesuai aturan uu nomor 13 tahun 2008 batas usianya minimal 75 tahun, sedangkan peraturan baru UU nomor 8 tahun 2019 batas usia lanjut minimal 65 tahun dan itu pusat yang menentukan sesuai urutan jamaah yang paling tua dan diharapkan ada pendamping yang juga telah mendaftar," terangnya.

Disamping itu juga Guspiandi mengungkapkan bahwa mengenai pembayaran untuk keberangkatan jamaah haji tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

"Ya, mengenai pembayaran ini tidak jauh lah bedanya dengan tahun sebelumnya yaitu sekitar rp.35 jutaan, dan ini juga di tentu kan daerah nya, sedang kan kita kan tidak terlalu jauh, di bandingkan dengan daerah lain. Jadi, mungkin jumlah pembayaran nya tidak jauh berbeda," tutupnya.