Kejaksaan Negeri Musnahkan Barang Bukti Tahun 2019

Kejaksaan Negeri Musnahkan Barang Bukti Tahun 2019

KILASRIAU.com - Kejaksaan Negeri Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan pemusnahan barang bukti 2019 di halaman Kantor Kejaksaan. Rabu (04/12/2019).

Pemusnahan barang bukti narkotika berjenis ganja, Shabu, telepon genggam, Parang dilakukan dengan cara diblender serta dicampur dengan cairan pembersih agar tidak dapat di konsumsi kembali. Dan Parang, telepon genggam, dan alat lainnya di musnahkan dengan di bakar dan di geriga.

Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan Sosilo menyampaikan kepada masyarakat bahwasanya kita telah saksikan bersama tadi Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Inhil) telah melakukan pemusnahan barang bukti antara lain shabu, ganja termasuk perkara-perkara tindak pidana umum lainnya dan juga ada seperti golok timbangan sabu kemudian handphone.

"Perut saya sampaikan bahwa yang kita musnahkan inilah perkara yang sudah inka. oleh karena itu, wajib bagi jaksa selaku eksekutor untuk melakukan pemusnahan barang bukti sesuai putusan pengadilan," Ucapnya.

Susilo menuturkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini bervariasi karena ada beberapa perkara ada yang rata-rata sudah di putusan oleh Pengadilan Negeri.

"Barang yang dimusnahkan berupa ganja kurang lebih setengah kilogram dan ada puluhan telfon genggam dan senjata tajam," tutupnya.

Kemudian Pengadilan Negri Tembilahan
Nurmala Sinurat mengatakan bahwa pada hari ini dilaksanakan pemusnahan barang bukti terhadap perkara yang mempunyai kekuatan hukum tetap sehingga barang yang telah kita musnahkan.

"Sehingga tugas Kejaksaan selaku eksekutor dari putusan kita. Setalah itu, di lakukan eksekusi. jadi hari ini kita lakukan adalah eksekusi terhadap barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," tutup ketua Pengadilan Negri Tembilahan.

Selanjutnya Perwakilan ASN yaitu Asisten 1 H. Aslimuddin yang didampingi Sekretaris Kesbangpol Marlis Syarif memberikan apresiasi dan penghargaan para penegak hukum di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Yaitu TNI-Polri, Pengadilan Negri dan Kejaksaan Negeri Tembilahan yang telah bersusah payah untuk memberikan membuktikan dan juga menegakkan hukum di wilayah kita.

"Disampingi itu, juga kita merasa sedih bahwasanya begitu banyaknya masyarakat kita yang terlibat di dalam kegiatan-kegiatan yang tidak baik yang melanggar hukum," ucap Aslimuddin

Aslimuddin berharap ke depan agar supaya masyarakat menyadari bahwasanya perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum ini tidak baik dan juga akan ada sakitnya baik di dunia maupun di akhirat.

"Jadi, saya menghimbau kepada masyarakat supaya menjadikan ini sebagai pembelajaran apa yang telah dilakukan. Dan perbuatan yang mereka lakukan itu merupakan perbuatan yang melanggar hukum," imbuhnyanya.