Disdukcapil Jemput Bola Perekam e-KTP dan KIA di Kecamatan Kateman dan Kecamatan Pulau Burung

Disdukcapil Jemput Bola Perekam e-KTP dan KIA di Kecamatan Kateman dan Kecamatan Pulau Burung

KILASRIAU.com - Program jemput bola kembali dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir, Rabu (13/11/2019).

Jemput bola kali ini kegiatannya dipusatkan di Kecamatan Kateman dan Kecamatan Pulau Burung. 

Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Ahmad Ramani melalui Sekertaris Disdukcapil, Nursal Sulaiman jemput bola terserbut merupakan program lanjutan dinas yang menuntaskan perekaman e-KTP masyarakat dan sekaligus membuka pelayanan Kartu Indentitas Anak (KIA). 

"Capil hari ini memulai lagi turun melaksanakan perekaman (jemput bola, red). Kali ini pelayanan utama kita yakni KIA, dan ini dalam rangka percepatan saja dan membantu masyarakat terutama untuk KIA," jelasnya, Rabu (13/11/2019).

Nursal menambahkan, pelayanan jemput bola ini dimulai di Kecamatan Kateman. Dengan jumlah 9 orang personil Capil yang dipimpin langsung oleh Kadisdukcapil Inhil, rencananya pelayanan tersebut akan berlangsung sampai hari Minggu dan kemudian akan dilanjutkan ke Pulau Burung hingga selesai. 

Untuk pelayanan, lanjutnya, Capil membuka pelayanan pembuatan Akta, Kartu Keluarga, KIA, dan perekaman e-KTP. "Sama seperti biasa, bedanya ada tambahan KIA. Untuk e-KTP, sementara kita rekam dulu karena kebetulan tidak ada blanko, semoga nanti bisa dicetakkan setelah blanko ada karena malam ini salah satu pegawai kita berangkat menjemput blanko e-KTP ke Jakarta," ulasnya.

Kendati demikian, Nursal berharap kepada masyarakat di daerah agar kiranya memanfaatkan program ini di lapangan khususnya untuk KIA, dan menghimbau para orang tua yang mempunyai anak usia di bawah 17 tahun untuk datang ke tempat pelayanan. 

"Kita berharap kepada masyarakat di daerah yang kita turuni ini, agar kiranya memanfaatkan tim kita yang nelakukan perekaman di lapangan khususnya untuk KIA. Kita menghimbau para orang tua yang mempunyai anak usia di bawah 17 tahun untuk datang ke tempat pelayanan, kantor camat Kateman dan Pulau Burung," imbuhnya.