Dugaan Penganiyaan Iwin Cs, Keluarga Dani Pinta Pihak Kepolisian Tetap Tindaklanjuti

Dugaan Penganiyaan Iwin Cs, Keluarga Dani Pinta Pihak Kepolisian Tetap Tindaklanjuti

KILASRIAU.com – H Lahama (65) meminta pihak Kepolisian Polres Indragiri Hilir untuk tetap menindaklanjuti dugaan penganiayaan yang dilakukan Iwin Cs. Penegakan hukum atas kasus yang dialami anaknya, Hamdani alias Dani (27) dinilainya menjadi pilihan yang terbaik.

“Penegakan hukum saya nilai pilihan terbaik. Setidaknya mungkin akan mampu meredam amarah yang sempat timbul di keluarga saya,” Ujar H Lahama kepada wartawan di Tembilahan, jum’at (8/11)

Menurut H Lahama, sudah aturan, hukum menjadi penghulu tertinggi di Negri ini. Pelanggaran, tentu ada konsekuensi. Dengan tegaknya aturan, diyakininya akan memberi pembelajaran dan menimbulkan efek jera kepada pelaku agar kedepannya tidak kembali melakukan kesalahan yang sama.

“Makanya kami sangat berharap agar pihak kepolisian tetap menindaklanjuti kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku. Kami yakin dan percaya polisi bisa berlaku adil.”Akhiri H Lahama

Dikomfirmasi, Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Indra Lamhot Sihombing menjelaskan bahwa kasus Iwin Cs saat ini prosesnya sudah memasuki tahap penyidikan.

Sejauh ini, Polres Inhil menurut Indra sudah melakukan penahanan terhadap lima orang pelaku.

“Prosesnya sudah memasuki tahap penyidikan. Kasusnya sendiri masih kita lakukan pengembangan. Untuk sementara pelakunya lima orang. Apakah nanti akan ada lagi penambahan, akan kita komfirmasikan kembali, “ Ujar AKP Indra menjawab komfirmasi melalui sambungan selular, jum’at

dilanjutkan AKP Indra, saat ini pelaku diduga melakukan pengeroyokan dengan pelanggaran ketentuan pada pasal 170 juncto pasal 355 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Untuk sekedar mengingatkan, kasus yang dialami Dani, warga jalan sabilal muhtadin Gg Sabilal II RT 05 RW 09 Kelurahan Tembilahan Hulu terjadi pada ahad (3/11) yang lalu.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian sebelumnya, dalam laporannya Dani mengalami pengeroyokan oleh kelompok Iwin CS yang saat itu diduga dilakukan bersama lebih kurang 10 orang anggotanya di TKP jalan Kembang Kecamatan Tembilahan Kota.

Dalam peristiwa tersebut, Dani mengaku rambutnya sempat dijambak dan dipotong dengan sebilah gunting oleh pelaku dan kemudian dipukuli dengan cara dikeroyok. Dan bahkan dirinya sempat dimasukkan kedalam kendaraan roda empat dan akan dibawa ke Rumbai jaya Kecamatan Kempas.

Untung saja saat itu saksi, Obet berhasil membujuk untuk membatalkan agar korban tidak dibawa ke Rumbai dan meminta persoalan itu diselesaikan saat itu juga, dan tidak berselang lama sejumlah petugas kepolisian Polres Inhil tiba di TKP dan menjemput korban.

Kasus ini sendiri diduga berlatar belakang konflik kepentingan antara pengelola parkir dan rekanan pelaksana proyek paket peningkatan jalan Batang Tuaka, H Sadri dan H Abdul manaf Tembilahan.

sengketa yang diduga terkait kasus yang sama juga sudah terjadi beberapa kali sebelumnya.

Berdasarkan data, perselisihan pertama terjadi saat dilakukan pekerjaan scraft diruas jalan batang tuaka pada tanggal 10 september 2019 yang lalu. Bahkan dalam peristiwa pertamakali itu, seluruh roda kendaraan alat berat kontraktor digembosi.

Selanjut penghentian pekerjaan secara paksa kembali berulang pada tanggal 21 dan 22 september 2019.