Kemenkes RI Mengakui Regulasi Rokok Elektrik Belum Matang

Kemenkes RI Mengakui Regulasi Rokok Elektrik Belum Matang
Rumah Toko Vape di Jakpus

KILASARIAU.com - Di Amerika Serikat penggunaan vape masih menjadi sorotan. Ratusan orang terserang penyakit paru-paru misterius usai menggunakan rokok eletrik ini.

Menteri Kesehatan , Nila F Moeloek, mengatakan bahwa dirinya sudah mendapatkan banyak laporan penelitian yang mengatakan vape dapat menyebabkan kerusakan paru-paru.

"Memang kalau lihat laporan dari luar negeri vape itu berbahaya," katanya saat ditemui detikHealth, Selasa (10/9/2019) di Hotel Sultan, Jakarta Pusat.

Anung Sugihantono, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengatakan bahwa memang masalah vape di Indonesia belum masuk dalam regulasi. Namun, ke depannya vape akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) 109 yang di dalamnya mengatur tentang tembakau dan produk turunannya.

"Vape akan dimasukkan sebagai sintetis atau kimia," kata Anung.

Namun, terkait kapan PP 109 ini rampung, Anung masih belum bisa menjanjikan. Kendalanya karena pembahasan masih harus dilakukan lintas instansi dan belum semuanya sepakat.

Sejauh ini, Kemenkes sendiri masih berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan kemauan masyarakat untuk menghindari penggunaan vape. Hal ini dilajukan melalui penyuluhan dan pesan-pesan kesehatan.

"Tapi kita gak bisa atur masalah produksi, pemasaran, dan pembatasan. Karena ini masih butuh koordinasi lintas instansi," pungkasnya.