Agus Rahardjo: Jangan Biarkan Anak Reformasi Ini Tersungkur

Agus Rahardjo: Jangan Biarkan Anak Reformasi Ini Tersungkur
Spanduk penolakan revisi UU

KILASARIAU.com - Beberapa poin dalam draft revisi UU 30/ 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dinilai melemahkan lembaga antirasuah. Salah satunya soal izin penyadapan dan pembentukan Dewan Pengawas (DP).

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, revisi UU Tipikor merupakan bentuk pengkhianatan terhadap reformasi karena dinilai akan melemahkan kerja pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Sekarang, apakah berlebihan jika kita menyebut bahwa jika ada upaya melumpuhkan KPK adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat reformasi? Tentu saja, tidak," kata Agus melalui pesan singkatnya, Jumat (6/9/2019).

Agus mengungkapkan, pemberantasan korupsi merupakan salah satu agenda reformasi yang digulirkan sejak tahun 1998 pada 21 tahun silam.

Hal itu tertuang dalam dua Tap MPR yang mengamanatkan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, selanjutnya disebut KKN. Adalah Tap MPR No. XI/MPR/1998 TAHUN 1998 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Tap MPR nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.