Tersangka 30 Kg Sabu Kejar-kejaran dengan Polisi

Tersangka 30 Kg Sabu Kejar-kejaran dengan Polisi

KILASARIAU.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menangkap Mawardi, tersangka kepemilikan 30 Kg sabu-sabu di kawasan Maredan, Kabupaten Siak, Riau. Sabu-sabu puluhan miliar rupiah itu akan dibawa ke Pekanbaru, dengan upah Rp50 juta.

Kepala BNNP Riau, Brigjen Untung Subagyo, mengatakan, sabu itu awalnya dijemput oleh Mr X ke Bengkalis dengan menggunakan mobil Kijang. Saat perjalanan ke Pekanbaru, Mr X melihat ada razia oleh Polres Siak di Jembatan Siak Sri Indrapura.

"Mr X menerobos razia hingga terjadi kejar-kejaran. Mr X membuang sabu di pinggir jalan di Kecamatan Dayun. Selanjutnya Mr X meneruskan perjalanan ke Pekanbaru," jelas Untung.

Di Pekanbaru, Mr X bertemu dengan Mawardi dan menceritakan tentang sabu yang dibuangnya. Dia meminta Mawardi mengambil barang haram tersebut dan akan diberi upah.

"Tersangka M tanya berapa ongkosnya dan dia minta Rp50 juta. Mr X bilang ambil dulu barang, nanti pembayaran gampang. Mereka sepakat dan berangkat menuju Siak," jelas Untung saat ekspos penangkapan tersangka di Kantor BNNP Riau, Rabu (4/9/2019).

Ahad (1/9/2019) dini hari, Mr X dan Mawardi berangkat ke Siak dengan menggunakan mobil masing-masing. Mereka berhenti di SPBU, dan Mr X pindah ke mobil Mawardi untuk mengambil sabu yang dibuang di pinggir jalan di daerah Dayun.

Setelah sabu ditemukan, barang haram itu dimasukkan ke mobil Toyota Fortuner milik Mawardi. Selanjutnya, Mr X diantar ke SPBU untuk mengambil mobilnya yang di parkir di sana.

"Dari SPBU, mereka menggunakan kendaraan masing-masing untuk kembali ke Pekanbaru," ucap Untung.

Pergerakan mereka diikuti oleh tim BNNP Riau yang sudah melakukan penyelidikan selama hampir dua pekan. Namun di perjalanan, Mr X membelokkan kendaraannya ke arah lain dan menghilang hingga tim melakukan pengejaran terhadap Mawardi.

"Kami sengaja tidak melakukan penangkapan saat di SPBU tapi dibuntuti dengan sepeda motor. Terus dikejar sampai tembak peringatan tak berhenti hingga menghubungi anggota di Pekanbaru untuk penghadangan," jelas Untung.

Akhirnya mobil Mawardi dihadang di kawasan Maredan. Setelah digeledah, petugas menemukan sabu yang dikemas jadi beberapabagian.

"Sebanyak 20 Kg sabu dikemas dalam karung goni dan 10 Kg sabu disimpan dalam tas jinjing," ungkap Untung.

Saat ini, tim BNNP Riau masih memburu Mr X yang diduga dalang kepemilikan 30 Kg sabu. Diduga sabu-sabu tersebut akan diedarkan di Pekanbaru dan sejumlah daerah lainnya.

"Kami sudah mengetahui identitas Mr X. Dia mengaku akan menghubungi tersangka M kemana barang akan diantarkan dan kita gagalkan," Untung

Saat ini, Mawardi masih ditahan untuk pengembangan penyidikan. Dia jerat dengan Pasal 124 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Undang-undamg Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.