Lumpur Lapindo di Antara Rezim SBY hingga Jokowi

Lumpur Lapindo di Antara Rezim SBY hingga Jokowi
Lumpur lapindo

KILASRIAU.com -- Angin segar diberikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap korban Lumpur Lapindo, terutama yang berada dalam peta area terdampak semburan pada Maret 2014 lalu. Mahkamah akhirnya mengabulkan gugatan mereka atas Pasal 9 ayat 1 Huruf a UU Nomor 15 Tahun 2013 tentang APBN yang mengatur pemberian ganti rugi terhadap korban semburan Lumpur Lapindo.

MK dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati memandang ketentuan Pasal 9 UU APBN 2013 tersebut telah menimbulkan ketidakadilan bagi korban Lumpur Lapindo yang berada di dalam peta area terdampak. 

Maklum, pasal tersebut hanya mengamanatkan dana APBN yang dialokasikan negara di Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) hanya bisa digunakan untuk membayar ganti rugi masyarakat yang berada di luar peta area terdampak semburan saja.

Sementara itu, untuk korban yang berada di peta area terdampak, pembayaran ganti rugi dibebankan kepada PT Lapindo Brantas. Putusan tersebut disambut gembira oleh korban Lumpur Lapindo.

Mereka melalui pengacara korban Mursid Mudiantoro mengatakan keputusan MK tersebut memberikan kepastian hukum bagi warga korban Lapindo yang berada di dalam peta area terdampak. 

Putusan tersebut dipandang bisa memudahkan masyarakat yangberadadiareaterdampak untuk mendapatkan ganti rugi dengan menggunakan uang dari negara, sama dengan yang di luar peta.


Atas putusan tersebut, mereka mendesak pemerintah untuk segera mengalokasikan anggaran ganti rugi untuk korban Lumpur Lapindo dalam APBN. Hitungan mereka, dana yang dibutuhkan untuk pembayaran ganti rugi tersebut Rp1,5 triliun, lebih besar Rp700 miliar bila dibandingkan yang diakui Lapindo Brantas yang hanya Rp800 miliar.

Desakan, kata Mursid, disampaikan karena korban Lumpur Lapindo di dalam peta area terdampak sudah lelah. Selama 8 tahun menuntut, mereka tidak pernah mendapatkan ganti rugi karena Lapindo Brantas selaku pihak yang dianggap bertanggung jawab.

"Putusan MK ini luar biasa," katanya waktu itu.

Namun, kegembiraan atas putusan MK tersebut tak berlangsung lama. Pasalnya,  pemerintah yang waktu itu dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono masih belum mau menggelontorkan dana APBN untuk membayar ganti rugi.

SBY menganggap putusan MK soal Lapindo tidak serta merta berarti bahwa negara harus bertanggung jawab menyelesaikan ganti rugi terhadap korban. Putusan MK berarti negara bertanggung jawab untuk memaksa Lapindo menyelesaikan kewajibannya terhadap korban Lumpur Lapindo.

Tafsir tersebut ia dapat setelah ia menelpon Ketua MK Hamdan Zoelva. Atas tafsir tersebut, SBY kemudian mendesak Lapindo Brantas untuk Brantas menyelesaikan kewajibannya membayar ganti rugi ke masyarakat.

Ia mengancam kalau desakan tersebut tak diindahkan Lapindo Brantas, pemerintah akan membawa perusahaan tersebut ke jalur hukum. Tapi sayang, sampai dengan SBY lengser, desakan tersebut belum juga dilaksanakan oleh Lapindo Brantas.

Pembayaran ganti rugi dilanjutkan oleh pemimpin berikutnya, Presiden Jokowi. Dua bulan setelah dilantik, Jokowi langsung memutuskan pemerintah akan membantu masyarakat korban semburan Lumpur Lapindo di dalam peta area terdampak mendapatkan hak ganti ruginya.

Cuma, skema yang dipakai Jokowi bukan memaksa Lapindo Brantas secara langsung membayar ganti rugi ke korban. Jokowi lebih memilih menggunakan dana talangan yang diambilkan dari APBN.

Melalui APBN Perubahan 2015, ia menggelontorkan anggaran Rp781 miliar untuk menalangi sisa kewajiban ganti rugi yang menjadi tanggungan Minarak Lapindo Jaya.

Perusahaan tersebut dibebani bunga 4,8 persen per tahun atas pinjaman dana talangan tersebut. Perusahaan tersebut diberikan waktu empat tahun untuk melunasi utang tersebut.

Kalau sampai batas waktu tersebut, pinjaman dana talangan tidak juga dikembalikan, jaminan aset tanah dan bangunan yang telah dibayar Lapindo yang nilainya Rp2,797 triliun beralih kepada dan dalam penguasaan sepenuhnya pemerintah.

Dengan dana talangan tersebut, korban Lumpur Lapindo dalam peta area terdampak yang ganti ruginya sempat terkatung-katung lama, pada Juli 2015 lalu mulai dibayarkan.

Korban Lumpur Lapindo lainnya, Harwati (43) mengatakan meski ganti rugi sudah ia terima, tapi hal itu belum menyelesaikan semua masalah hidupnya. Warga Desa Siring, Porong, Sidoarjo, tersebut mengatakan bencana Lumpur Lapindo telah menghilangkan kenyamanan hidupnya dan juga tetangga-tetangganya.

Meskipun demikian, gelontoran dana talangan tersebut sampai saat ini belum menyelesaikan persoalan ganti rugi. Koordinator Forum Komunikasi Korban Lumpur Sidoarjo  Abdul Fattah mengatakan 4 tahun setelah dana talangan digelontorkan masih banyak warga yang mendapatkan ganti rugi yang diharapkan.

Data yang masuk ke forum itu adalah ada 103 berkas tanah dan bangunan yang ganti ruginya belum terbayar, baik 100 persen atau tinggal dibayar 20 persennya saja. 

Total nilai tanah dan bangunan dari 103 berkas tersebut ia perkirakan mencapai Rp86,761 miliar. Fattah mengaku sudah berupaya untuk memperjuangkan ganti rugi tersebut.

"Saya dan para warga sudah bolak-balik Jakarta, bertemu dengan Menteri PUPR sampai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), tapi sampai sekarang tidak ada hasil," katanya.
 

Kerugian yang dialami bahkan melebihi kerugian materiil yang diderita akibat bencana tersebut. Kerugian paling nyata berkaitan dengan kesehatan.

"Ada banyak kasus kehilangan hak korban Lapindo yang sampai sekarang tidak pernah mendapat perhatian pemerintah, dalam urusan kesehatan misalnya, banyak sekali muncul gejala-gejala penyakit berat seperti kanker, jantung dan ISPA sekarang harus diderita oleh korban Lapindo," ujar dia.

Di tengah masalah tersebut, pemerintah tidak memberikan jaminan kesehatan khusus untuk korban Lapindo. Ini menyebabkan korban Lapindo harus mengeluarkan biaya ekstra untuk ongkos kesehatan mereka di rumah sakit.

Harwati bertahun yang lalu sudah pernah meminta hak itu kepada pemerintah setempat. Namun usahanya tersebut membentur karang tebal lantaran data kependudukannya dan teman-temannya di area terdampak hilang baik di tingkat kelurahan hingga kabupaten.