KNKT Harap Perusahaan Menerapkan Sanksi Bagi Sopir Bus Main HP

KNKT Harap Perusahaan Menerapkan Sanksi Bagi Sopir Bus Main HP
Foto: KNKT (Jefrie Nandi Satria/detikcom)

KILASRIAU.com - Kecelakaan beruntun di Tol Cipali yang mengakibatkan 12 orang tewas karena penumpang yang mencoba merebut telepon genggam sopir bus Safari Lux H 1469 CB. KNKT menyebut aturan pengemudi dilarang bermain HP sudah ada, namun mereka berharap perusahaan menerapkan aturan internal yang berkaitan.

"Aturannya sudah ada, tinggal di dalam pengawasan dan pengendalian di lapangan, baik oleh aparat penegak hukum atau aparat dari Dinas Perhubungan atau siapa pun itu untuk bagaimana aturan itu ditegakkan. Oleh perusahaan sendiri juga mereka harus bikin aturan internal mereka bahwa pengemudi dilarang memakai handphone," kata Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).

KNKTmenyimpulkan kecelakaan ini terjadi karena interaksi dari Amshor--penumpang--kepada sopir bus sehingga kendaraan jadi tak terkendali dan masuk ke jalur rawan. KNKT menyebut tindakan Amshor dipicu kelakuan sopir bus yang mengoperasikan telepon genggam selama mengemudi sehingga Amshor berusaha merebutnya.

Menurut Soerjanto, perusahaan melalui aturan internal tersebut bisa menentukan sanksi kepada para pengemudi yang bermain HP selama berkendara. Soerjanto berharap semua pihak terkait mendukung aturan larangan penggunaan HP selama berkendara.

"Jika memakai handphone mereka bisa menerapkan sanksi atau apalah di internal perusahaan itu sendiri. Artinya, di sini siapa pun kita minta untuk bisa mendukung bagaimana suksesnya peraturan itu diterapkan di lapangan," ucap Soerjanto. 

"Jadi tidak harus selalu dari pemerintah tetapi dari para operator bus atau para penumpang untuk ikut proaktif bagaimana cara si pengemudi tidak makai handphone," imbuh dia.
 


"Pengemudi tidak mampu mengendalikan kendaraannya disebabkan karena adanya interaksi langsung penumpang dengan pengemudi sehingga mengganggu konsentrasi pengemudi yang menyebabkan kendaraan masuk ke jalur rawan. Interaksi ini dipicu oleh perlakuan pengemudi yang mengoperasikan telepon genggam selama mengemudi sehingga penumpang berusaha merebut telepon genggam dimaksud dari pengemudi," bunyi keterangan tertulis KNKT.