SBMPTN dan Sejarah Penerimaan Mahasiswa Baru 2019

SBMPTN dan Sejarah Penerimaan Mahasiswa Baru 2019
Ilustrasi

KILASRIAU.com -- Hasil Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2019 diumumkan secara online, Selasa (9/7). Sebelumnya telah diumumkan lebih dulu Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) yang menyaring calon mahasiswa yang berprestasi secara akademik menggunakan nilai rapor SMA dan prestasi lainnya yang berhubungan dengan program studi yang dipilih.

Sebelum SBMPTN dan SNMPTN dipakai, tes penerimaan mahasiswa baru punya berbagai istilah dan singkatannya. 

Tahun 1976 istilah yang dipakai adalah Sekretariat Kerja Sama Antar Lima Universitas disingkat SKALU.

SKALU dibuat dan dilaksanakan oleh lima perguruan tinggi secara serentak. Lima perguruan tinggi yang mengadakan SKALU adalah Universitas Indonesia (UI), Institut Pertanian Bogor (IPB), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Universitas Airlangga (UNAIR).
 
SKALU hanya diberlakukan selama tiga tahun dan diubah namanya menjadi Sekretariat Kerja Sama Antar Sepuluh Universitas atau SKASU. Sistem ini diperbaharui di mana calon mahasiswa dapat memilih program studi.


Selain itu, SKASU juga memungkinkan para calon mahasiswa untuk mendaftar di tiga perguruan tinggi, serta tiga program studi yang berbeda pada masing-masing universitas.

Tahun 1983, istilah penerimaan mahasiswa baru kembali berganti. Kali ini bernama Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru atau Sipenmaru. Perubahan istilah dan sistem ini untuk menyelaraskan sistem penerimaan karena perbedaan sistem yang dilakukan tiap perguruan tinggi pada tahun-tahun sebelumnya.
 
Berbeda dengan sistem sebelumnya, Sipenmaru melibatkan seluruh perguruan tinggi negeri di Indonesia. Sipenmaru kala itu juga mengenalkan pertama kalinya metode jalur masuk Penelusuran Minat dan Kemampuan atau PMDK. 

PMDK adalah jalur masuk yang dilakukan tanpa ujian terlebih dahulu. Metode PMDK memberikan kesempatan para calon mahasiswa untuk dapat masuk ke dalam Universitas yang dituju berdasarkan minat dan tingkat kemampuan para calon mahasiswa yang diukur dari nilai rapor dan prestasi. Namun, pada saat itu hanya beberapa perguruan tinggi saja yang memberlakukan jalur masuk PMDK.
 
Pada tahun 1989 Pemerintah mengubah nama Sipenmaru Ujian Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UMPTN) karena sistemnya berubah lagi. Kelompok Ujian masuk di UMPTN terbagi menjadi tiga, yakni Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dan Ilmu Pengetahuan Campuran (IPC) berdasarkan program studi yang dipilih.

Tak hanya itu, untuk meningkatkan kualitas, pemerintah memberlakukan sistem poin, yang memiliki aturan dikuranginya (minus) 4 poin per satu jawaban yang salah dalam ujian.
 
Selanjutnya, UMPTN berganti nama lagi menjadi Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) yang diselenggarakan oleh Perhimpunan SPMB Nusantara pada tahun 2002. Dalam SPMB, muncul metode ujian baru, yakni ujian mandiri. Dalam ujian mandiri, beberapa calon mahasiswa dapat melakukan tes secara mandiri untuk dapat masuk ke dalam perguruan tinggi yang dituju.
 
SPMB diberlakukan selama hampir tujuh tahun, dan pada akhirnya diganti menjadi Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) pada tahun 2008. Hal tersebut terkait terjadinya kekisruhan dalam forum rektor PTN (Perguruan Tinggi Negeri) se-Indonesia, mengenai penyelenggaraan SPMB yang dianggap tidak sesuai dengan pola keuangan PTN non-BHMN (Badan Hukum Milik Negara).
 
SNMPTN sempat mengalami beberapa perubahan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2008, cara pendaftaran SNMPTN yang masih menggunakan kertas, diubah menjadi sistem online yang dikenalkan pemerintah setahun kemudian untuk mempermudah registrasi.
 
Di tahun 2011, SNMPTN memberlakukan dua jalur seleksi masuk, yakni Jalur Undangan, dan Jalur Ujian Tertulis. Jalur Undangan adalah jalur yang memberikan kesempatan untuk para siswa yang berprestasi untuk masuk tanpa diuji, namun dengan ketersediaan kursi berdasarkan akreditasi sekolah dan prestasi siswa.
 
Nama Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN ) kemudian muncul di tahun 2013. Sistem SBMPTN dilakukan berdasarkan peringkat nilai ujian yang diselenggarakan di sekolah, dengan soal dari pemerintah. 

Sistem kuota membagi persentase kursi tersedia di PTN dengan tiga tipe ujian, yakni SBMPTN, SNMPTN dan ujian mandiri PTN. Kuota penerimaan mahasiswa baru berdasarkan jenis jalur masuk adalah 50 persen dari peringkat hasil ujian SNMPTN, 30 persen dari SBMPTN, dan 20 persen dari ujian mandiri kala itu.
 
Ujian mandiri merupakan seleksi ujian masuk yang diadakan setiap PTN, seperti contohnya adalah SIMAK (Seleksi Masuk) UI yang diselenggarakan oleh UI.
 
Pada tahun 2017, terjadi perubahan kuota untuk kursi perguruan tinggi yang tersedia. Jalur SNMPTN berubah menjadi minimal 30 persen, SBMPTN minimal 30 persen , dan Ujian mandiri menjadi maksimal 30 persen untuk masing-masing PTN.
 
Selanjutnya, pada tahun 2018, SBMPTN dibagi menjadi dua metode ujian yakni UTBC (Ujian Tulis Berbasis Cetak) dan UTBK (Ujian Tulis Berbasis Komputer). 
 
Di tahun 2019, ada beberapa perubahan lagi dalam sistem SBMPTN. SBMPTN tahun 2019 kini diselenggarakan oleh LTMPT (Lembaga Masuk Tes Perguruan Tinggi) dan hanya memiliki satu metode tes yaitu UTBK, dengan dua materi tes, yakni tes Potensi Skolatik dan Tes Kompetensi Akademik. Selain itu, apabila peserta ujian telah dinyatakan lulus SNMPTN 2019, maka tidak diperbolehkan untuk mengikuti SBMPTN 2019.

Kuota SBMPTN minimal 40 persen, berdasarkan Peraturan Menteri  Riset  Teknologi  dan  Pendidikan  Tinggi (Permenristekdikti)   Nomor   60   Tahun  2018. Sedangkan kuota SNMPTN minimal 20 persen, dan Seleksi Mandiri maksimal 30 persen dari kuota daya tampung tiap prodi di PTN.

Pengumuman hasil SBMPTN 2019 bisa dilihat di CNNIndonesia.com pukul 15.00 WIB
.