Polsek Tampan Bekuk 3 Pengedar Narkoba Sebanyak 400g

Polsek Tampan Bekuk 3 Pengedar Narkoba Sebanyak 400g
Tim Opsnal Reskrim Polsek Tampan mengamankan tiga orang pengedar Narkoba beserta barang bukti 400 gram sabu-sabu dan 24 butir pil ekstasi.

KILASRIAU.com - Tim Opsnal Reskrim Polsek Tampan mengamankan tiga orang pengedar Narkoba beserta barang bukti 400 gram sabu-sabu dan 24 butir pil ekstasi. Polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana Curanmor.

Kapolsek Tampan, Juper Tambunan, mengatakan bahwa ada dua lokasi penangkapan dalam mengungkap jaringan pengedar narkoba ini. Penangkapan pertama terjadi pada Kamis (13/6/2019) sore, sekitar pukul 17.00 WIB malam. Dari hasil pengembangan informasi yang diterima, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial CK (30) di Jalan Cipta Karya, Tampan. Dari tangan tersangka diamankan satu paket kecil sabu-sabu seberat 0,13 gram.

“Tersangka langsung kita amankan beserta barang bukti lainnya. Seperti bungkusan plastik kecil serta alat penghisap sabu di kediamannya,” kata Juper, Kamis (20/6/2019).

Dari penangkapan CK, petugas kembali mengembangkan kasus ini dan melakukan penangkapan tersangka lainnya di waktu dan lokasi yang berbeda. Penangkapan tersebut terjadi Sabtu (15/6/2019) dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB, di daerah Marpoyan Damai, tepatnya di Jalan Nurul Amal.

Di tempat tersebut Polsek Tampan mengamankan dua orang tersangka laki-laki, YF (34) dan SK (39). Saat melakukan penangkapan di salah satu rumah di Marpoyan Damai, YF sempat berusaha kabur. Namun petugas berhasil menggagalkannya dan membekuk kedua pengedar ini.

“Dari tangan tersangka kita mengamankan satu tas kecil yang berisikan empat plastik besar narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 400 gram serta 24 butir pil ekstasi,” cakap Juper.

“Kita juga masih mengembangkan kasus ini karena penyuplai barang ke pengedar ini yang berinisial F masih belum kita dapatkan,” sebut Juper.

Para tersangka ini akan dijerat dengan UU Narkoba dengan hukuman di atas lima tahun penjara.