2 Bulan Buron, Penyebar Hoaks Server KPU Akhirnya Ditangkap Polisi

2 Bulan Buron, Penyebar Hoaks Server KPU Akhirnya Ditangkap Polisi
Ilustrasi

KILASRIAU.com -- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri menangkap seorang tersangka berinisial WN yang diduga membuat narasi hoaxs terkait server KPU telah diatur untuk memenangkan pasangan calon presiden Joko Widodo - Ma'ruf Amin.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan tersangka WN ditangkap di Jalan Mangunrejan, Kelurahan Mojogeli, Kecamatan Teras, Boyolali, Jawa Tengah pada Selasa (11/6) sekitar pukul 21.45 WIB.

Penangkapan terhadap WN merupakan bagian dari proses pengembangan kasus penyebaran hoaks tersebut. Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni RD dan EW.

"Dari hasil pengejarannya yang cukup lama, hampir dua bulan lebih atas nama WN ini berpindah-pindah, mobilisasinya cukup tinggi," kata Dedi di Mabes Polri, Senin (17/6).


Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Kombes Rickynaldo menjelaskan WN merupakan sosok orang yang menyampaikan narasi tentang server KPU telah diatur untuk memenangkan paslon tertentu.

Narasi itu, kata Rickynaldo, disampaikan WN pada 27 Maret 2019 di kediaman mantan Bupati Serang berinisial MTN. Saat itu, tengah dilakukan rapat rutin koordinasi kemenangan relawan salah satu paslon wilayah Banten yang dihadiri oleh ketua-ketua korwil wilayah tersebut.

"Saat itu tersangka WN diundang oleh ketua tim pemenangan relawan paslon wilayah Banten tersebut untuk memberikan paparan/ materi terkait bocornya server KPU dan disetting angka 57 persen untuk salah satu pasangan calon," tutur Rickynaldo.

Selain itu, WN juga dijerat dengan Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, serta Pasal 207 KUHP.
Dari hasil pemeriksaan, WN mengakui telah menyampaikan narasi tersebut. WN juga mengakui bahwa narasi yang disampaikan tersebut tidak didukung dengan bukti dan hanya berdasarkan pada informasi di media sosial.

"Tersangka mengakui narasi yang disampaikanya di video," ucap Rickynaldo.

Atas perbuataannya, WN dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Polisi sebelumnya telah menangkap dua orang yang diduga menyebarkan hoaks tentang server milik KPU. Kedua tersangka itu adalah EW yang ditangkap di Ciracas, Sabtu (6/4), dan RD seorang ibu rumah tangga yang ditangkap di Lampung pada Minggu (7/4). Dalam kasus ini RD dan EW berperan sebagai buzzer.