Sawit Hingga Kopi RI Tidak Lagi Dikenakan Tarif Masuk Chili

Sawit Hingga Kopi RI Tidak Lagi Dikenakan Tarif Masuk Chili
Ilustrasi

KILASRIAU.com - Pemerintah Indonesia dan Chili sepakat membebaskan penetapan tarif pada perdagangan sejumlah komoditas. Lantas, produk apa saja yang dibebaskan oleh masing-masing negara?

Menurut Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita produk yang dibebaskan tarifnya dalam kerja sama ini mulai dari sawit, tekstil, otomotif, hingga kopi. Adapun, total produk dari Indonesia yang dibebaskan sebanyak 7.669 pos tarif. Sedangkan produk Chili yang akan dibebaskan sebanyak 9.308 pos tarif.

"Chili akan eliminasi 89,6% atau 7.669 pos tarif termasuk CPO, tekstil, otomotif, kopi. Indonesia akan eliminasi 86,1% atau 9.308 pos tarif," ungkap dia di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).
 

Selain itu, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Iman Pambagyo menjabarkan beberapa produk dari Chili yang dibebaskan tarifnya adalah tembaga, bubur kertas, biji besi, dan minyak ikan.

Kemudian, produk Indonesia yang dibebastarifkan adalah alas kaki, mineral, otomotif, surfaktan organik, biji teratai, dan rumput laut.

"Alas kaki, kemudian tembaga, motor cars dan motor vehicle, seaweed. Chili ke Indonesia anggur, bubur kertas," jelas dia.

Sebagai informasi, total perdagangan Indonesia-Chili pada 2018 mencapai US$ 274 juta. Sementara itu, untuk periode Januari-Maret tahun 2019 total perdagangan kedua negara mencapai US$ 56,1 juta dengan nilai ekspor Indonesia sebesar US$ 34,9 juta dan impor sebesar US$ 21,2 juta.