9 Hakim MK Dapat Pengawalan Khusus, Tetkait Sengketa Pilpres 2019

9 Hakim MK Dapat Pengawalan Khusus, Tetkait Sengketa Pilpres 2019
Gedung Mahkamah Konstitusi/net

KILASRIAU.Com - Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK), M Guntur Hamzah mengatakan, sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menangani sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 mendapat pengawalan khusus. Pengawalan tersebut juga diterapkan di kediaman hakim tersebut.

"Tentu saja (diberikan pengawalan). Kami mulai dari pengamanan Yang Mulia Bapak Ibu Hakim, pengawalan dari rumah ke kantor, di kediaman, bahkan di daerah kami sudah tempatkan patroli untuk mengamankan para Yang Mulia Bapak Ibu Hakim," ujar Guntur di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).

Guntur memastikan, pengawalan terhadap 9 hakim MK tersebut memiliki standar pengamanan. Satu orang hakim akan dikawal empat sampai lima orang.

"Pengamanan 1 hakim 4-5 orang, terdiri dari 1 ADC (ajudan), 1 patwal, 1 kediaman di rumah dinas, 1 kediaman rumah asli," ucap dia.

Adapun pengawalan khusus terhadap hakim kata Guntur, sudah berlangsung pada 20 Mei hingga 9 Agustus 2019.

"Sebelum ada (sengketa Pilpres), mulai tanggal 20 Mei 2019," katanya.

Untuk diketahui, sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi yang akan menangani sengketa Pilpres 2019 antara lain Anwar Usman, Aswanto, Wahibudddin Adams, Arief Hidayat, I Dewa Gede Palaguna, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.