HMI Cabang Jombang: Sidang Gugatan Pilpres 2019, Mahasiswa Ajak Masyarakat Terima Putusan MK

HMI Cabang Jombang: Sidang Gugatan Pilpres 2019, Mahasiswa Ajak Masyarakat Terima Putusan MK
Ketua HMI Jombang Abdul Fatah Yasin (Foto: Istimewa)

 

KILASRIAU.com - Sejumlah organisasi mahasiswa di Jombang mengajak masyarakat menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan perselisihan hasil Pilpres 2019. Para mahasiswa berharap aksi unjuk rasa berujung kerusuhan tak terulang kembali pasca putusan MK nanti.

Ajakan itu salah satunya dari Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jombang Abdul Fatah Yasin. Menurut dia, langkah kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melayangkan gugatan ke MK, sudah sesuai konstitusi yang ada.

"Kami sebagai organisasi kemahasiswaan yang sifatnya independen, tidak memihak kubu manapun. Kami menilai mekanisme di MK sudah sesuai konstitusi. Tidak seperti turun aksi 21-22 Mei. Aksi itu justru bisa mencederai rakyat maupun pemerintah," kata Fatah saat dihubungi detikcom, Senin (10/6/2019).

Fatah menjelaskan, MK mempunyai mekanisme tersendiri untuk menangani gugatan perselisihan hasil Pilpres 2019. Menurut dia, MK juga mempunyai hakim konstitusi yang sudah teruji independensi dan integritasnya dalam memutus sebuah perkara.

"Kalau demo mengutarakan aspirasi, silakan, tetap gunakan etika yang berlaku. Kami mengutuk ketika aksi dibumbui dengan kekerasan dan kerusuhan," tegasnya.
"Maka harapan kami kepada masyarakat supaya bisa menerima keputusan MK. Harapan kami ke MK sendiri supaya menjaga integritas dan independensinya sebagai hakim yang benar-benar bijak dan juga bisa melihat kebenaran dengan jeli," ujarnya.

Oleh sebab itu, Fatah meminta masyarakat selalu menjaga kondusifitas agar proses persidangan di MK berjalan lancar. "TNI dan Polri sama-sama independen, tak punya hak memilih dan dipilih. Sama dengan HMI yang juga independen. Harapan kami TNI, Polri dan mahasiswa sama-sama menjaga kedaulatan Republik Indonesia, tetap menjaga kondusifitas," terangnya.

Hal senada dikatakan Wakil Ketua II PC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jombang Najihul Huda. Menurut dia, sebagai warga negara Indonesia sudah sepatutnya taat kepada hukum. Oleh sebab itu, mekanisme gugatan di MK karena adanya kubu yang tidak puas dengan hasil Pilpres 2019, sudah sesuai dengan hukum yang berlaku di tanah air.

"Pada dasarnya Pemilu adalah pesta demokrasi. Harusnya kita sambut dengan suka cita. Pasca Pemilu seharusnya kita tetap menjaga persatuan dan keutuhan NKRI. Meski berbeda pandangan politik, toh kita tetap tinggal di tanah air yang sama," cetusnya.

PMII Jombang juga mengajak masyarakat untuk menghormati apapun putusan MK. Menurut Huda, tak perlu lagi ada unjuk rasa besar-besaran di Jakarta pasca putusan MK nanti. Sekali pun terjadi demonstrasi oleh kelompok tertentu, dia berharap tidak sampai diwarnai kerusuhan yang menyebabkan korban jiwa.
 


Sementara Ketua MUI Jombang KH Cholil Dahlan menambahkan, saat ini kondisi masyarakat telah aman dan tenteram. Pihaknya berharap tak terjadi lagi pengerahan massa untuk meraih tujuan politik tertentu.

"Pengerahan massa seperti itu akan lebih banyak mudaratnya. Karena itu mari kita hindari bersama pengerahan umat untuk meraih tujuan tertentu yang bersifat politik. Saya imbau masyarakat tidak mudah terprovokasi statemen yang menimbulkan kerumitan dalam kehidupan kita bersama," tandasnya.

Kubu paslon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menggugat keputusan KPU terkait hasil Pilpres 2019 ke MK. Rencananya, sidang perdana akan digelar MK pada Jumat, 14 Juni, nanti.