Tidak Mendapatkan THR, Tenaga Kerja Diminta Melapor ke Disnaker

Tidak Mendapatkan THR, Tenaga Kerja Diminta Melapor ke Disnaker

KILASRIAU.com - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru akan membuka posko pengaduan bagi karyawan yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Langkah ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru, Firdaus.

“Bagi karyawan yang merasa dirugikan secepatnya melapor ke Disnaker. Yang jelas saya juga meminta kepada perusahaan diwajibkan menyampaikan laporan atas pelaksanaan pembayaran THR di perusahaan masing-masing kepada Disnaker,” kata Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Jhony Sarikoen, Rabu (15/5/2019).

Jhony menambahkan, pihaknya akan mengawal laporan THR yang telah dibentuk tim internal yang memiliki fungsi untuk mengawal serta menindaklanjuti laporan yang masuk di Posko THR tersebut.

“Jadi kepada Tenaga Kerja yang sudah layak mendapatkan THR wajib diberikan, jika tidak menerima maka silahkan melapor ke kita,” ujarnya.

Dilanjutkan Jhony, sesuai dengan aturan para tenaga kerja wajib diberikan THR sesuai dengan aturan yang berlaku.


“Paling lambat pembayaran THR diberikan H-7. Tapi kalau memang belum memiliki anggaran, bisa dibayarkan sebelum H,” pungkasnya.