Ini Kriminolog UIR: Tembak Mati Bandar Narkoba!

Ini Kriminolog UIR: Tembak Mati Bandar Narkoba!
Ilustrasi

KILASRIAU.com – Kekisruhan narapidana (Napi) dan tahanan di Rutan Kelas II B Siak Sri Indrapura bukan pertama kali terjadi di Riau. Sebelumnya kasus serupa juga terjadi di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, 2017 silam. Dimana ratusan tahanan kabur.

Kriminolog asal Universitas Islam Riau (UIR), Syahrul Akmal Latif, menilai bahwa kekisruhan tersebut terjadi karena adanya peredaran Narkoba di dalam Lapas. Termasuk kalau ada yang mengendalikan dari tempat tersebut.
 
“Kasus di Sialang Bungkuk dan juga di Siak kemarin ini sama-sama dipicu masalah Narkoba. Mestinya ini jadi perhatian pemerintah agar lebih serius menangani Narkoba,” ujar Syahrul, Selasa (14/5/2019).

Syahrul mengatakan bahwa bukan rahasia umum lagi peredaran narkoba terjadi di dalam Lapas dan Rutan. Menurutnya, Lapas menjadi tempat yang empuk untuk memasarkan narkoba.

“Selain itu banyak juga gembong Narkoba yang masih mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji. Hal ini bisa terjadi karena di Lapas tersebut tidak steril dari alat komunikasi,” jelasnya.

Tak hanya itu, Syahrul juga melihat bahwa persoalan lainnya adalah banyaknya Napi maupun tahanan Narkoba yang berada dalam Lapas. Lebih dari 60 persen warga binaan tersebut merupakan orang yang tersandung kasus narkoba.

“Karena tidak ada tempat khusus bagi terpidana kasus Narkoba, makanya digabung dengan yang umum. Akhirnya penjara menjadi penuh lebih dari 100 persen dari kapasitas,” terang Syahrul.

Dengan kondisi demikian, keributan kecil yang terjadi bisa jadi besar. "Akibatnya kericuhan seperti yang terjadi beberapa waktu lalu,” sebut Syahrul.

Menurut Syahrul, masalah ini bisa ditangani kalau pemerintah tegas dalam menangani kasus narkoba. Diawali dengan tindakan tegas aparat penegak hukum terhadap para pelaku. Misalnya dengan memberlakukan tembak mati jika pelaku mengedarkan narkoba dalam jumlah yang besar.

“Dengan demikian mata rantai akan terputus. Juga akan memberikan efek jera kepada yang lain,” sebutnya.

“Jika pelaku diproses hukum, biasanya prosesnya lama dan berpotensi terjadi penyelewengan. Belum lagi pelaku bisa tetap mengendalikan peredarannya,” ungkap Syahrul.