MAKI Mengawal Dosen IAIN Kudus ke LPSK Terkait Kasus Romi

MAKI Mengawal Dosen IAIN Kudus ke LPSK Terkait Kasus Romi
Dosen IAIN Kudus Saekan Muchith mengadu ke LPSK karena ada ancaman terkait kasus eks Ketum PPP Romi.

KILASRIAU.com -- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan membawa Dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus M Saekan Muchith ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan langkahnya membawa Saekan ke LPSK karena telah diintimidasi pimpinan dan rekan kerjanya di IAIN Kudus, terkait kesaksian Saekan yang pernah mendapat pesan dari mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. alias Romi untuk mengamankan "teman-teman Jakarta". 

Pesan Romi tersebut diduga terkait dengan proyek pembangunan Gedung Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2017 di kompleks kampus yang saat itu masih bernama Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kudus.

"Ini pak Saekan cerita kalau dapat intimidasi dari pimpinan dan rekan kerjanya. Intimidasi itu terlihat dalam grup Whatsap manajemen kampus. Makanya, MAKI harus menyelamatkan pak Saekan, kita bawa ke LPSK. Mengungkap kebenaran kok malah mau dihabisi", kata Boyamin kepada wartawan di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (6/4).

Dalam telepon tersebut, pejabat yang bersangkutan mengatakan bahwa Romi akan berbicara. Begitu telepon diterimakan, Romi hanya mengungkapkan kalimat yakni "Teman-teman dari Jakarta tolong diamankan ya".

Bonyamin menambahkan pihaknya sudah mendapatkan beberapa kejanggalan baru di proyek IAIN Kudus berdasarkan informasi Saekan. Untuk itu, MAKI akan membawa data tersebut ke KPK untuk bisa ditindaklanjuti. 

Beberapa data janggal pada proyek Gedung STAIN Kudus tahun 2018 yang dimaksud MAKI adalah soal pemenang lelangnya ditunjuk yang mengajukan penawaran Rp32,9 miliar. Sementara nilai proyeknya Rp33 miliar. 

"Selisihnya tipis sekali. Terus ada keterlambatan pekerjaan, tidak didenda. Pada besteknya, ada material yang tidak sesuai dengan desain proyek. Saya akan bawa datanya ke KPK, pak Saekan untuk bisa dimintai keterangan penyidik yang berhubungan dengan kasus Romi," tambah Boyamin.

Dosen IAIN Kudus Saekan Muchith sempat bercerita kepada CNNIndonesia.com soal kejanggalan pada Pemilihan Ketua STAIN Kudus tahun 2017. 

Saat proses seleksi, Panitia Seleksi memutuskan bila ada dua nama yakni Saekan Muchith dan Fathul Muhfid (incumbent) yang lolos seleksi administrasi dan bisa maju dalam tahapan fit and proper test. 

Tak lama kemudian, tiba-tiba muncul surat dari Dirjen Pendidikan Islam Kemenag yang meminta nama Mudzakir untuk diikutkan dalam fit and proper test. Padahal, nama Mudzakir di awal dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi oleh pihak Panitia.

Dalam perjalanannya, Mudzakir akhirnya terpilih dan dilantik menjadi Ketua STAIN Kudus periode 2017-2021.

Saekan juga menceritakan pengalamannya mendapat arahan dari Romi ketika menjabat sebagai Wakil Ketua I STAIN Kudus 2017 lalu.

Saekan mengaku mendapat telepon dari salah seorang pejabat selevel eselon II Kementerian Agama yang berbicara soal proyek SBSN 2017. 


"Setelah itu telepon diberikan lagi ke si pejabat. Dan saya yang tadinya bingung, baru paham setelah dijelaskan si pejabat kalau yang dimaksud adalah proyek SBSN 2017," ungkap Saekan. 

Saekan mengaku langsung menjawab permintaan Romi itu. Dia bilang ke pejabat itu bukan kewenangannya karena dia hanya menjabat Wakil Ketua STAIN. Namun, pejabat tersebut justru melontarkan imbalan akan diberi proyek serupa pada 2018.