Polisikan Mahasiswa 6 Anggota Satpol PP Sultra Atas Dugaan Penganiayaan

Polisikan Mahasiswa 6 Anggota Satpol PP Sultra Atas Dugaan Penganiayaan
Ilustrasi

KILASRIAU.com - Seorang mahasiswa, Suharno, melaporkan enam orang anggota dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sulawesi Tenggara (Sultra) ke Polda Sultra. Para anggota Satpol PP itu dipolisikan atas dugaan penganiayaan saat aksi unjuk rasa di kantor Gubernur Sultra pada Rabu (6/3) lalu.

Kuasa hukum Suharno, Muamar Lasipa, mengatakan laporan tersebut sudah diterima dengan nomor Nomor: LP/138/III/2019/SPKT Polda Sultra. Muamar lantas menjelaskan alasan hanya enam anggota Satpol PP yang dipolisikan.

"Penglihatannya saat itu samar-samar, ia juga tidak melihat secara jelas namun ini sudah kita laporkan nanti pihak kepolisian yang bekerja," kata Muamar, Jumat (8/3/2019). 

Laporan Suharno tersebut disertai dengan barang bukti video dan visum. "Ada video yang sudah tersebar terkait pengeroyokan, kita juga sudah lakukan visum namun hasilnya belum keluar," ujarnya. 

Muamar menjelaskan kronologi dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Satpol PP itu. Menurut Muamar, koran dikeroyok saat ratusan warga dari Konawe Kepulauan (Konkep) menduduki kantor Gubernur Sultra. Aksi itu mendesak Gubernur Sultra, Ali Mazi, untuk mencabut 15 IUP yang ada di Konkep.

Sayangnya, saat itu hanya Plt Kadis ESDM Sultra, Andi Azis, yang menemui warga karena gubernur sedang tidak berada di kantor. Setelah ditemui oleh Andi Azis, Akpolres Kendari AKBP Jemy Junaedi memerintahkan warga untuk bubar dalam waktu lima menit. 

Namun saat itu warga tidak membubarkan diri dan tetap bertahan sehingga pihak kepolisian dan Satpol PP membubarkan warga. Saat itulah terjadi dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh anggota Satpol PP.

Secara terpisah, Kasubdit Penmas Polda Sultra, Kompol Agus Muliadi, membenarkan mengenai adanya laporan tersebut. "Laporannya sudah diterima oleh SPKT, namun untuk penanganannya belum ditunjuk penyidiknya," terangnya.