Polsek Sukajadi Gerebek Pengedar Narkoba Jenis Ekstasi di Kos-kosan

Polsek Sukajadi Gerebek Pengedar Narkoba Jenis Ekstasi di Kos-kosan
Ilustrasi

KILASRIAU.com – Polsek Sukajadi berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis ekstasi di Jalan Tengku Zainal Abidin, Pekanbaru. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial SA (22) dengan barang bukti sebanyak 121 butir pil ekstasi.

Kapolsek Sukajadi, Kompol Zulfa Renaldo, mengatakan bahwa penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di kos-kosan Jalan Tengku Zainal Abidin tersebut. Dari laporan warga tersebut, tim Polsek Sukajadi pun melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kita melakukan penangkapan terhadap SA yang diketahui berada di teras kosan. Kita lakukan penangkapan ini sekitar pukul 1.30 WIB dini hari,” jelas Zulfa, Senin (11/2/2019).

Setelah berhasil mengamankan pelaku, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sukajadi ini langsung melakukan penggeledahan terhadap kamar pelaku. Penggeledahan ini juga disaksikan oleh pemilik kosan dan masyarakat setempat.

“Setelah kita geledah, kita menemukan dua paket ekstasi ukuran sedang dengan jumlah 121 butir pil ekstasi,” sebut Zulfa. 

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone Nokia, kotak parfum, tiga buku tulis yang mencatat transaksi penjulan pil dan juga dompet yang berisikan uang tunia Rp 4.400.000.

“Pagi itu juga kita langsung bawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolsek untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Zulfa.

Atas tindakan yang dilakukan oleh SA, ia dapat dipidana dengan UU Narkotika dengan pidana kurungan maksimal 20 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.