Polsek Kerumutan Gagalkan Mobil Bermuatan Kayu-kayu Ilegal

Polsek Kerumutan Gagalkan Mobil Bermuatan Kayu-kayu Ilegal

KILASRIAU.com - Polisi Sektor (Polsek) Kerumutan, Pelalawan, Riau berhasil menggagalkan peredaran illegal logging di wilayah hukum Kecamatan Kerumutan. Hal tersebut menyusul penangkapan, satu truk mobil bermuatan kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen, Kamis (24/1/2019) kemarin.

Belum diketahui persis darimana sumber kayu tersebut didapatkan oleh pelaku. Namun, penangkapannya, dilakukan di Lubuk Pulai Daerah Eka Dusun Air Kuning Keluruhan Kerumutan Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan, Riau. 

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan, S.Ik melalui siaran pers yang disampaikan bagian Paur Humas Polres, Jumat (25/1/2019) penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwanya di Lubuk Pulai daerah Eka sering adanya mobil truck yang mengangkut kayu olahan dari hutan tanpa dokumen yang lengkap.

Berkat informasi tersebut Kapolsek Kerumutan bersama Kanit Reskrim Aipda Anwar Ikhsan beserta empat personel langsung melaksanakan penyelidikan dan patroli di lokasi.

Sesampainya, di TKP Kapolsek dan anggota di lokasi tersebut melihat ada satu unit mobil truck cold diesel yang mengangkut barang yang mencurigakan dan selanjutnya diakukan pengecekan.

Setelah melakukan pengecekan terhadap mobil truck dengan Nopol BM 8527 AC, merek Mitshubisi type PS 100 yang dikendarai supir inisial AZS tersebut bermuatan kayu olahan jenis papan sebanyak lebih kurang empat kubik.

Seterusnya, dilakukan pemeriksaan terhadap kepemilikan surat/dokumen yang sah atas kayu olahan jenis papan tersebut sopir mobil yang mengakut tidak dapat menunjukan dokumen yang sah selanjutnya membawanya kepolsek Kerumutan.